Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pedagang Kaki Lima Di Pusat Kuliner Taman Pengayoman Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Dengan selesainya Pembangunan Pusat Kuliner Taman Pengayoman Temanggung perlu dilakukan penataan dan penempatan Pedagang Kaki Lima yang selama ini berjualan di seputar kawasan Aloon-Aloon Temanggung. Agar penempatan Pedagang Kaki Lima khususnya Pedagang Aloon-Aloon dan sekitarnya ke pusat kuliner Taman Pengayoman lancar dan tertib maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No. 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No. 21 Tahun 2017; Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan secara teknis pelaksanaan, penataan, dan pemberdayaan PKTP, yang mencakup Perencanaan, Penataaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.
Bupati melakukan penataan PKTP dengan cara: a. pendataan PKL; b. pendaftaran PKL; c. penetapan lokasi PKL; d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan/atau e. peremajaan lokasi PKL.
Selain itu doatur mengenai Pendataan PKL berdasarkan: a. identitas PKL; b. lokasi PKL; c. jenis tempat usaha; dan d. bidang usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra
Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangpenambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.14/2017, No Reg Perda 14/2017, TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat. Bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat. Bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tujuan, Penataan, Lokasi Dan Jarak, Kemitraan Usaha, Perizinan, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko
Swalayan Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan
organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya serta dalam
rangka optimalisasi pelayanan penerbitan izin usaha toko
swalayan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha
Toko Swalayan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern; . Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang
Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko
Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun
2016 Nomor 43);
Peraturan Walikota ini mengatur perubahan pasal 4 ayat (1) mengenai Susunan keanggotaan Tim Hasil Analisa Kondisi Sosial
Ekonomi Masyarakat Setempat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA TOKO SWALAYAN DI KOTA SURABAYA
Undang-undang Darurat tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Daripada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini imengatur tentang Penyertaan Modal yang mana obyek penyertaan modal Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Adapun sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat