Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 15 Tahun 2014; Kep. Gubernur Kaltara No. 188.44/Ev/K.14/2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2014. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, per 31 Desember 2014. Pasal 5: Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014. Pasal 6: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Pasal 7: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 8: Lampiran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 9: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pasal 10: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisi lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tana Tidung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pengeluaran. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari Dana bagi hasil pajak, Dana penyesuaian dan otonomi khusus, Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, Pendapatan lainnya. Belanja Daerah terdiri dari Belanja-belanja tidak langsung, Belanja-belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja batuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan, Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA Tahun Anggaran 2013. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah, Pembayaran pokok utang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TAhun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip komersial dengan mempertimbangkan pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan potensi daerah.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Mencabut :
UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3, TLD NO.174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2000 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau dan dilakukan penyesuaian
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Retribusi atas penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan dimaksudkan sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap proses produksi, peredaran daging hewan dalam daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian daerah dan kegiatan pertanian tidak dapat terlepas dari air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting; untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Pengembangan Sistim Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Operasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Petani Pemakai Air;
14. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Irigasi.
MENGATUR TENTANG I R I G A SI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 disebutkan bahwa Dinas sebagai Unsur Pelaksana Otonomi Daerah, perlu ditata sesuai dengan perumpunan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Soppeng.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
2. Dinas Kesehatan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Dinas Pekerjaan Umum.
8. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi.
9. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
10. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
13. Dinas Pendapatan, Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah.
14. Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
(2) Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Keluarga Berencana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng serta ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat