Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal
5 Oktober 2020 Nomor 903/198/2020 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Karanganyar No 19 Tahun 2018; Perda Kab Karanganyar No, 18 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Lanjut Usia (Lansia) memerlukan peningkatan
kesejahteraan, perlindungan maupun pengembangan potensi dan
produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan
Lansia yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan
dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri,
keluarga dan masyarakat;
b. bahwa setiap Lansia perlu dihormati dan dibahagiakan dengan
menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan
sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah
Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki
kepedulian kepada Lansia;
c. bahwa setiap sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan
yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif
maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 1990, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Daerah Kotamadya Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3892);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan
Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelayanan Sosial Lanjut Usia;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
(Lembaran Daerah Kota Dumai tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota
Dumai tahun 2018 Nomor 1 Seri D).
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Keperansertaan, Ruang Lingkup, Penyelenggaran, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dan Kelembagaan dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Neraca;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan arus kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan
Laporan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya dan
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 9.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 22.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 24.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 26.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 35.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020; 36.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 37.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; 38.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; 39.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 40.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 41.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010; 42.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011; 43.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 44.Peraturan Daerah Kota Kediri 5 Tahun 2012 ; 45.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012; 46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017; 49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017; 50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019; 52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan APBD TA 2020 Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Jumlah 17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenhran dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan pating lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 78 Tahun 2019;
Perpres No 88 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
PMK No 76 Tahun 2020;
KMK No 14/KM.7/2020;
KMK No 15/PKM.7/2020;
Perda Kab.Pasuruan No 5 Tahun 2007;
Perda Kab.Pasuruan No 11 Tahun 2009;
Perda Kab.Pasuruan No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2018;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp. 3.840.411.631.701,22 berkurang sebesar Rp. 335.644.133.816,94 sehingga menjadi Rp. 3.504.767.497.884,28.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat