Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 6, BN 2019/NO 562 ;PERATURAN.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-284/K/SU/2018 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Luar Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN. 2019 No. 1734, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia
dalam mewujudkan Lansia yang bertaqwa, mandiri,
produktif, dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat
melalui kepedulian dan peran keluarga, perlu pengaturan
mengenai pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga
lanjut usia;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 85/PER/F3/2012
tentang Pedoman Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia
masih belum dapat menampung perkembangan
kebutuhan mengenai pengelolaan kelompok kegiatan
bina keluarga lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 322);
3. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Ketentuan Umum; Pengelola kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia; pembentukan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia; pelaksanaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia; pencatatan dan pelaporan; monitoring dan evaluasi; pendanaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga BerencanaNasional Nomor 85/PER/F3/2012 tentang Pedoman
Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia
39 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019
PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN. 2019 No. 1733, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan Dana
Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Ketentuan Umum; Lingkup urusan pelimpahan kewenangan; Penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 11, BN. 2019 No. 1732, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana masih belum dapat
menampung perkembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (15) Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi BOKB; Prosedur pelaksanaan BOKB; penggunaan BOKB; Pelaporan; Pemantauan dan evaluasi; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 871)
59 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat