JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. RM PRATOMO BAGANSIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4286); undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246) ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.O2/2006, tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/ SK IX / 2006 tentang Petunjuk Peiaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintahan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilingkungan Departemen Kesehatan; 3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Péngelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir N omor 21 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 395 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagai Instansi Pernerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Pengadaan Barang dan/atau Jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan praktek bisnis yang sehat. BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum.,apabila terdapat alasan efektivitas atau efisiensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
2
Layanan Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara dan dalam perkembangannya, jenjang nilai pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUDRSUD) Kabupaten Banjarnegara dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUDRSUD) Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 703/MENKES/SK/IX/2006; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah menyebutkan bahwa dalam hal terdapat alasan efektivitas
dan/atau efisiensi, BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau
jasa pemerintah;
b. bahwa salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa
jenjang nilai dalam pengadaan barang/jasa di BLUD RSUD Mardi
Waluyo ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
penetapan jenjang nilai pengadaan barang/jasa harus
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Kota Blitar.
1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas
pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi
Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan
pada masyarakat;
2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah;
3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
kelancaran pelayanan BLUD;
4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan
dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 29, BN.2018/No.1513, jdih.lkpp.go.id : 32 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang Badan
Usaha Milik Daerah dan karena perkembangan keadaan dalam
pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2020 perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa pada Sadan Usaha Milik
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan, Prinsip dan Etika; Pelaksanaan Pengadaan; Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2020
9
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020
standar - harga - tertinggi - barang - jasa - pemerintah - kabupaten - bekasi - tahun - 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2020/29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Tertinggi Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda, Pemda Kabupaten perlu menetapkan Standar Harga Satuan Tahun 2021 Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup tentang Standar Harga Satuan Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2007 sebagaima telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Klasifikasi, Ketentuan Lain-lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2022
PERBUP Kab. Garut No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023
PERBUP Kab. Garut No. 185 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023
PERBUP Kab. Garut No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan
barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan
pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan terkait
Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai
pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk
Peraturan Bupati;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan
Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
1.KETENTUAN UMUM; 2.KETENTUAN UMUM; 3.PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; 4.CARA PENGADAAN BARANG/JASA; 5.TIM PENGELOLA KEGIATAN DAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN; 6.KEGIATAN SWAKELOLA; 7.PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA; 8.PEMBAYARAN; 9.PENGAWASAN DAN SANKSI; 10.KEADAAN KAHAR; 11.PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 12.KETENTUAN LAIN-LAIN; 13.KETENTUAN PERALIHAN; 14.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
-
20
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 30, BN.2018/No.1565, jdih.bawaslu.go.id : 18 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat