Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 6 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah maka perlu adanya pelimpahan kewenangan perizinan
dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu yang
melekat pada Dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK/75/AJ.601/DRJD/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2012; Peraturan Bupati Brebes Nomor 014 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pelimpahan kewenangan, mekanisme kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 005 Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Bahwa dengan adanya perubahan tata cara penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUUXII, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011–2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No.30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
783/Menkes/SK/X/2006 tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan akibat Bencana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1228/Menkes/SK/XI/2007;
16.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JEMPUT ANTAR PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAlf UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah UPT Jemput
Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Jemput Antar adalah Program pelayanan masyarakat, dimana masyarakat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di tempat/rumah, serta menjemput dan mengantar pasien yang tidak mampu baik secara materi maupun karena kondisi penyakitnya ke sarana kesehatan.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Jemput Antar.
10. Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Jemput Antar.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada
UPT Jemput Antar.
12. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
13. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersam.a-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat.
14. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu yang disebabkan oleh bencana dan atau berpotensi bencana.
15. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat dan berdayaguna.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dalam Peraturan ini, di bentuk UPT Jemput Antar pada Dinas Kesehatan
Kota Palopo;
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal3
(1) Struktur Organisasi UPT Jemput Antar terdiri dari: a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi UPT, sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN RINCI.AN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala UPT Pasal 4
{1) UPI' dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPT mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan hasil kegiatan UPT serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala UPT, mempunyai rincian tugas :
a. memberikan pelayanan medik kegawat daruratan;
b. memberikan pelayanan medik dalam penanggulangan bencana;
c. memberikan pelayanan dan tindakan medis/pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di tempat/ rumah;
d. menjemput dan mengantar masyarakat/pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan untuk dirujuk ke puskesmas terdekat atau rumah sakit;
e. memberikan pelayanan penanggulangan krisis kesehatan di wilayahnya;
f. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan krisis kesehatan;
g. meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam penanggulangan krisis kesehatan;
h. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan;
i. mengembangkan dan melaksanakan sistim informasi penanggulangan
krisis kesehatan;
j. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan krisis kesehatan sesuai kondisi daerah;
k. melaksanakan pengadaan dan peralatan sesuai kebutuhan UPT;
1. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT;
m. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan krisis kesehatan;
n. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; dan
o. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
BAGIAN KEDUA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan
urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas:
a. membantu Kepala UPI' dalam melaksanakan administrasi teknis umum, kepegawaian dan keuangan;
b. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
c. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala UPT;
d. merencanakan kegiatan dan membuat, memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan Ketatausahaan UPT;
e. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalah di Sub Bagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT
f. melaksanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan; dan
g. melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
dan rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUBGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, dan se1uruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4} Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasam.a dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT
BABVII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2017 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 6057);
1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
2.PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
3.BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
4.PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
5.BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 26
6.BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
didaerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat diperlukan pengintegrasian gender
melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Pengarusutamaan Gender.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Palopo.
5. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo.
9. Camat adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kecamatan.
10. Lurah adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan.
11. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembanguan di daerah.
12. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-halmya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
16. Perencanaan Responsif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
1 7. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG
adalah Anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
18. Anggaran Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENJA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
24. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
25. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi di daerah.
26. Pembangunan Berperspektif Gender adalah suatu kebijakan
pembagunan yang tidak mempertimbangkan relasi gender dan tidak mengarahkan kesenjangan gender akan terbatas efektifitasnya.
27. Metode Alur Kerja Analisis Gender adalah suatu alat atau
instrument yang variatif namun kesemuanya dimulai dengan penyedia data dan fakta serta informasi tentang gender.
BABU
AZAS, MAKSUD DAR TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan; dan
e. non diskriminasi.
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Bagian Ketiga
TuJuan
Pasal 4
Tttjuan pelaksanaan PUG adalah:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
b. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, berbangsa dan bemegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
BABm
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan kota.
BABIV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 6
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 7
(1) Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan PUG di daerah.
(2) Tanggung jawab Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Wakil Walikota.
Pasal 8
Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di daerah.
BABV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Pasal 10
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang dilalrukan oleh masing-masing SKPD.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD dan RKA-SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Pasal 11
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan
penyusunan RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD responsif gender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan anggaran SKPD
responsif gender diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dituangkan dalam penyusunan OBS.
(2) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kerja.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD dibentuk
Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(3) Walikota menetapkan Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
FOCAL POINT PUG
Pasal 14
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan/ atau Program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran SKPD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD dan lingkungan masyarakat;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan oleh Walikota.
Pasal 16
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara berjenjang pada setiap SKPD.
(2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG
diatur dengan Peraturan Walikota.
· ..
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan PUG.
BABIX
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(l}, meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada SKPD;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
BABX
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana setiap Desa di Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Repu'blik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun :2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 478);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nornor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pernerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggarari 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2017 Nomor 8);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa;
Bab III Penyaluran Dana Desa;
Bab IV Penggunaan Dana Desa;
Bab V Pelaporan Dana Desa;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Demak No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengambilian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah;
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Flores Timur serta untuk mendukung stabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, perlu membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab; Keanggotaan; Sekretariat; Rapat; Pendanaan; Tata Cara Penugasan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
5 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah; b. bahwa untuk mewujudkan upaya-upaya perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat di daerah; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2008 Nomor 4 / E);
Materi Pokok berisi tentang Ketentuan, Asas dan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Pengembangan Kota,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
33 Halaman + Penjelasan (21 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat