perda - Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 01 Tahun 1978
tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda 1
Penduduk dan Perubahan dalam Rangka
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, yang
telah diubah untuk yang kelima, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
1992 sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu disesuaikan dan diatur
kembali ; bahwa untuk pelaksanaan maksud
di atas perlu diatur dengan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48
Tahun 1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 1991 ; Inatruksi Gubernur Kepala Daerah 1:lngkat
I Jawa Tengah Nomor 407 /44 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk ; Perubahan Penduduk; Retribusi; Ketentuan Pidaa Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1995
SEKERTARIAT WILAYAH/DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor :
081. 1/027407 tentang penambahan Sub -sub Bagian Verifikasi
pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
ke Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Organisasi
dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, pertu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
maksud Surat Edaran tersebut ; bahwa berkenan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomro 49 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1995
perda - Penggalian Jalan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggalian Jalan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran arus
lalu lintas dan pemeliharaan jalanjalan di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen, dipandang perlu
mengatur ketentuan mengenai penggalian
jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Perijinan ; Perbaikan Bekas-Bekas Galian ; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan ; Ketentuan Pelaksanaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu prasarana perhubungan, merupakan unsur penting dalam setiap usaha kegiatan untuk mewujudkan sasaran pembangunan . Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu untuk menertibkan pemberian nama jalan bagi ruas-ruas
jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : .Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/Hk. 103/BPPT/1988 dan Nomor25/1988 tentang Sistim Kode Pos Indonesia ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dasar hukum, pedoman, dan tata cara bagi pemberian nama jalan di Daerah, dengan memperhatikan aspek historis, alam, budaya, atau lainnya. Pemberian nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan larangan merubah, menghapus, atau mengambil papan nama jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan biaya operasional yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa Urusan Rumah Makan merupakan salah satu dari penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah dalam bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa dengan semakin berkembangnya - Usaha Rumah Makan di Kabupaten Daerah
Tingkat I I Kebumen, maka agar Usaha
Rumah Makan berjalan dengan tertib
dan teratur perlu diadakan pembinaan
dan pengendalian; bahwa untuk pelaksanaan maksud butir b tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Menteri Kesehatan Republik -
Indonesia Nomor : 304/Menkes/Per/IV/
1989 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi Nomor KM 73/PW-105/
MPPT-85 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/294/198 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/233/1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989
Bentuk Usaha Dan Permodalan; Pengusahaan; Perijinan; Tata Cara Dan Syarat-Syarat Permohonan Ijin Usaha; Penggolongan Rumah Makan; Retribusi; Kewajiban; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Pengawasan Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Telur dan Ayam Pedaging
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga semakin berkembang pengusaha ternak ayam, baik ayam ras petelur, ayam ras pedaging maupun bukan ayam ras; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka penggalian sumber pendapat Asli Daerah Sendiri, dipandang perlu mengenakan retibusi atas penjualan telur ayam dan ayam pedaging baik ayam ras maupun ayam bukan ras, serta pengaturannya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi penjualan telur dan ayam pedaging yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pedagang telur/ayam pedaging, pembinaan, terif tetribusi serta ketentuan pidana dan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi don Tatakerja
Dinos Perkebunan Daerah yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/3457 8
tanggal 5 Desember 1994, maka perlu membentuk Organisasi
dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui
pembentukan Organisasi Dinas Perkebunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang dengan Pola Maksimal ; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 64 Tahun 1957; PP No 22 Tahun 1975; Kepmendagri no 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri no 7 tahun 1994; Perda Prov Daerah Tingkat I Jateng No 3 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 127/361/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1995.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat