Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib dan diamankan melalui pemantapan administrasi pengelolaan yang profesional.
UU Nomor 72 Tahun 1957; UU nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 , yang terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005 PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007.
Perda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan memperjelas pengaturan pengelolaan barang milik daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Barang milik daerah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaannya merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah, yang meliputi:
1. Perencanaan;
2. Penentuan kebutuhan;
3. Penganggaran;
4. Standardisasi barang dan harga;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan pemanfaatan;
7. Pengamanan;
8. Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Penghapusan;
11. Pemindahtanganan;
12. Penyimpanan;
13. Penyaluran;
14. Inventarisasi;
15. Pengendalian;
16. Perubahan status hukum;
17. Penatausahaannya (pendataan, pencatatan, dan pelaporan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Masih perlu diatur oleh Bupati, meliputi:
1. Standardisasi sarpras, harga, dan kebutuhannya;
2. Pelaksanaan pengadaan;
3. Tata cara pelaksanaan penerimaan barang dan jasa dari pihak ketiga:
a) berdasarkan perjanjian atau perizinan tertentu;
b) sumbangan, hibah, wakaf dari masyarakat atau pemerintah.
4. Mekanisme penyimpanan dan penyaluran;
5. Mekanisme Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna;
6. Tata cara pemeliharaan, pelepasan hak atas tanah kavling untuk perumahan pegawai negeri, hibah, sensus barang, pengawasan dan pengendalian; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; penyelesaian sengketa;
7. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
29 Halaman dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perlu dikelola secara tertib, terpadu, memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka perlu menetapkan Qanun
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 14 Tahun 2017.
Qanun ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan BMD pada SKPK yang menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
semakin berkembangya jumlah dan jenis barang milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Pemendagri No Nomor 19 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupeten Donggala tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan taigas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan'pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2005
22 halaman; Penjelasan 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 Nomor 2/Tambahan LD/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu mengganti dan menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ketentuan yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2008; Perda Provinsi No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas-asas pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengguna barang/kuasa pengguna barang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, sengketa barang milik daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permensos No. 119 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentag Penyerahan Prassarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 36 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verivikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Adimistratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang memiliki barang milik daerah sebagai aset yang perlu diatur dan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dengan mendasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 38 Thun 2015; Perda Provinsi Jateng No 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Aset, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan Dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
15. Barang Milik Daerah Berupa Hak Pengelolaan
16. Pengendalian Dan Pengawasan
17. Ganti Rugi Dan Sanksi
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
154 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat