Kependudukan dan Perkawinan, Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 No 2 TLD 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,
oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk
menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam
bentuk rumah yang layak dan terjangkau;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan/ atau
mahasiswa/ pelajar dan penduduk ekonomi lemah
di Kabupaten Sidoarjo, maka Rumah Susun Sederhana
Sewa yang dibangun oleh Pemerintah menjadi alternatif
untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak
huni dan terjangkau, dengan lingkungan yang nyaman,
sehat, harmonis, aman dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa, perlu pengaturan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sehingga Rumah Susun Sederhana
Sewa dapat dioperasionalkan secara berdaya guna,
berhasil guna.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang
Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3576);
3. . Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 320,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5615);
4.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD.
1. Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan
pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian yang mencakup kegiatan pemeliharaan, perawatan serta
peningkatan kualitas bangunan prasarana, sarana dan utilitas;
2. Pemeliharaan bangunan Rusunawa merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan Rusunawa beserta prasarana
dan sarananya agar bangunan Rusunawa tetap laik fungsi yang dilakukan oleh UPT yang meliputi prasarana,
sarana dan utilitas Rusunawa;
3. Penghuni Rusunawa yang kemampuan ekonominya telah
meningkat menjadi lebih baik, harus melepaskan haknya
sebagai penghuni Rusunawa;
4. Dalam hal penyewa meninggal dunia maka ahli waris yang
tinggal bersama dengan penyewa yang meninggal dunia dan/atau
ahli waris yang masih menjadi tanggungan penyewa yang
meninggal dunia, diberi prioritas utama untuk menyewa
SaRusunawa dengan mengajukan permohonan;
5. UPT dapat mengusulkan untuk melakukan penambahan
bangunan Rusunawa dan sarana/ prasarana yang belum tersedia
dan/atau belum terbangun dan/atau masih ada permintaan pasar
dalam hal masih tersedia lahan di lokasi pengelolaan dengan tetap
memperhatikan kenyamanan penghuni.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. CILACAP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Cilacap perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun ng-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 6 Tahun 2010
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/62.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam)
Peraturan Daerah Kota Mojokerto mengamanatkan
pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Keperidudukan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor
16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012.
( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh
yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal perkawinan;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan;
(3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri;
(4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan
se bagaimana dimaksud :
a. FC KTP dan KK calon pasangan;
b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan;
c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja
d. FC Akta Kelahiran calon pasangan;
e. FC KTP 2 orang saksi;
f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pondokan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pondokan di Kota Yogyakarta mempengaruhi citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya, bahwa pondokan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Kota Yogyakarta tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: Pertumbuhan pondokan di Kota Yogyakarta tidak hanya membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi warga masyarakat secara luas. Namun juga menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi citra Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Dampak negatif tersebut dirasakan dengan seringnya pemberitaan di berbagai media masa tentang transaksi narkoba dan pergaulan bebas di pondokan mahasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diberlakukannya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda No.13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.37 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.27 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 ssebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 1 angka 16, angka 22 dan angka 26, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Penambahan angka pada Pasal 54 yaitu angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, serta huruf c, Pasal 59 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (2) dihapus, Penambahan Pasal 61A, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan penambahan ayat 2a, Penambahan Pasal 66A, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), dan penambahan ayat (1a) ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), Pasal 70 dihapus, dan Penambahan BAB VIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene dipandang sudah tidak sistem lagi dengan perlembagaan administrasi kependudukan yang sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka dipandang perlu diganti dan disesuaikan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 tahun 1999; UU No.39 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres RI No.88 tahun 2004; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.35 A Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Majene dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
24 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Rukun Tetangga dan Rukun Warga, maka perlu perubahan pengaturan pembinaan penyelenggaraan lembaga Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, maka perlu penyesuaian masa bakti Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23
Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 6) diubah dan berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 Pasal 1 diubah dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Pasuruan Tahun 2015 No 1, TLD 277
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh guna mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Negara Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor
265, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5373);
16. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2014;
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 30);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2012 Nomor 05);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah,;
4. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 11 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ditambah 5 (lima) ayat;
6. Ketentuan Pasal 22 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 37 ditambah 1 (satu) ayat;
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan Pasal 42 diubah;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah;
13. Ketentuan Pasal 59 diubah;
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 66 ditambahkan 5 (lima) huruf, yakni aa, huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
15. Ketentuan Pasal 71 diubah;
16. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 72A;
17. Ketentuan Pasal 73 diubah;
18. Ketentuan Pasal 74 diubah;
19. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) diubah;
20. Ketentuan Bab IX, X dan XI, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 dan 110 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
121 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 1, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumabwa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK:
a. bahwa gotong royong sebagai nilai dasar pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat berlandaskan kesukarelaan, kebersamaan, tolong menolong dengan semangat ikhlas, jujur, sungguhsungguh sebagai sarana mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat secara merata, berkeadilan dan berkelanjutan;
b. bahwa gotong royong sebagai nilai dasar peradaban masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang menjaga
persatuan dan kesatuan, perdamaian, keadilan, soliditas dan solidaritas sosial, serta keswadayaan dan
kemandirian kesejahteraan yang berkelanjutan;
c. bahwa gotong royong sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat yang sejahtera, damai dan berkeadilan, kualitas lingkungan hidup yang baik, serta
terselenggaranya pembangunan yang inklusif, serta tata kelola pemerintahan yang mampu menjaga peningkatan
kualitas kehidupan seluruh warga masyarakat dari generasi ke generasi;
d. bahwa untuk mengembangkan prakarsa, produktifitas, kreasi, serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan,
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik
dibutuhkan pemberdayaan gotong royong secara terstruktur, sistematis dan massif, maka Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah
Pemberdayaan Gotong Royong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG Terdiri dari 25 perubahan dan penghapusan atas peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG
Tidak Ada
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat