Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 7/D);
(1) Setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan
administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Dinas.
(2) Setiap pendatang berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Surat Keterangan Pendatang;
b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
(3) Setiap tamu berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Surat Keterangan Tamu;
b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak
Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak
Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran Atau Rumah Makan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak
Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian
Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
Pajak Daerah, maka perlu dilakukan pengaturannya dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III jenis Pajak Daerah
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Pajak
Bab V Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa dan/atau Saat Terutangnya Pajak
Bab VIII Pemungutan Pajak
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan aatau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIII Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan dan Sanksi bagi Pejabat
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
14 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah Kabupaten Sinjai diperlukan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas dan pelayanan pasar yang merupakan pula suatu obyek pungutan retribusi, dan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengelolaannya, maka pungutan tentang retriusi pelayanan pasar perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dalam pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi dewasa ini sehingga perlu disusun Peraturan Daerah yang baru; dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 110 huruf f, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasar.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Retribusi Pelayanan Pasar
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
PENETAPAN-KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-( HET )-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-TAHUN-ANGGARAN-2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( Het ) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan
Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi;
Bahwa Atas Dasar Hal-Hal Tersebut Di Atas, Pemerintah
Perlu Menetapkan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Kutai Barat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun1967; UU No.12 Tahun 1994; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007;
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu lakukan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotqr dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi SuIaesi Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009 – 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Magelang tentang Pemberian Tunjangan
Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009-2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan perumahan kepada wakil ketua
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa
Bakti 2009-2014 diberikan setiap bulan dan pengaturan mengenai penetapan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2006 dicabut.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat