Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9, TLD No.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal adalah merupakan upaya pengelolaan potensi potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pertumbuhan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah yang tertib, akuntabilitas, efesien dan berkesinambungan, perlu menetapkan regulasi sebagai pedoman dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
20. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal dibidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
36. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
37. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal;
38. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
39. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 250);
41. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
42. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
43. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 81);
Penanaman Modal dalam kegiatannya mengutamakan usaha pada bidang-bidang usaha yang memiliki prioritas tinggi bagi pembangunan dan perekonomian Daerah dan/atau usaha yang memiliki potensi unggulan bagi Daerah.
Bidang usaha prioritas meliputi :
a. usaha tanaman perkebunan, pertanian dan usaha hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah;
b. industri makanan olahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
c. usaha pemasaran/distribusi hasil perikanan dan kelautan yang
merupakan komoditas utama Daerah;
d. pembangkit tenaga listrik;
e. usaha pariwisata; dan
f. jenis usaha atau komoditi unggulan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Tirta Amertha Jati guna meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan pipanisasi sistem air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. HASIL USAHA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rneningkatkan dan rnengernbangkan kegiatan usaha, perlu didukung dengan struktur perrnodalan yang kuat;
b. bahwa Pernerintah Daerah rnernandang perlu rnelakukan Penarnbahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minurn dalarn rangka rneningkatkan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal333 ayat (1) Undang Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah, Pasal 75 ayat (2) huruf d Peraturan Pernerintah
Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalarn
NegeriNornor 13 Tahun 2016 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 19 Tahun 2016 tentang Pedornan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalarn ModalPerusahaan Daerah Air Minurn;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalarn Lingkungan Propinsi Jawa Tirnur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 19, Tarnbahan Berita Negara Republik Indonesia Nornor 9), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nornor 19, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor2730);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan
Negara Republik Indonesia Nornor4355);
tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4389);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4090);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengelolaanBarang MilikNegara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan ModalDaerah pada Pihak Ketiga;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan MenteriDalam NegeriNomor21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PengelolaanBarang MilikDaerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan
Tahun 2014 Nomor 13);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun
2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke
Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sumber Penambahan Modal
BAB IV Ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b. bahwa sehubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah secara Kas yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan Non Kas yang merupakan hibah daerah yang diterima dari pemerintah pusat sebagai penyelesaian hutang Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli kepada Pinjaman Luar Negeri;
c. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi secara bertahap, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf j.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2016
pernyertaan modal - penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Jumlah dana penyertaan modal yang harus
dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan
modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan
pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum,
perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; raturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Bentuk; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2016 sebesar
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Apabila PDAM memperoleh keuntungan maka keuntungan
tersebut tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan akan
menjadi hak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, untuk merrunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM selama periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 142.526.126.516,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAMdengan nilai sebesar Rp 16.013.909.822,-, otal penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar
Rp. 158.540.036.338,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat