Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ciamis No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 25 Tahun 2012
perbup - PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI MASUK LOKAWISATA BATURRADEN
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD.2012/No.25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Tarif Retribusi Masuk Lokawisata Baturraden
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi masuk dan tiket terusan
Lokawisata Baturraden sebagaimana diatur
dalam Pasal 32 dan Lampiran V Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas perlu ditinjau, sebagai akibat dari
perkembangan perekonomian dan indeks harga; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 55 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha di Kabupaten Banyumas, peninjauan tarif
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Perubahan Tarif Retribusi Masuk Lokawisata
Baturraden;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2011
Perubahan Tarif Retribusi Masuk Lokawisata Baturraden
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 24 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai lnstansi Pelaksana Pemungut Retribusi, apabila mencapai kinerja tertentu perlu diberi insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Und.ang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 10 Ayat (5), Pasal 11 Ayat (4), Pasal 12 Ayat (4), Pasal 16 Ayat (4), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (7), Pasal 28 Ayat (3) Pasal 30 Ayat (2), Dan Pasal 31 Ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.43 Tahun 1999, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perda Ketapang No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pengisian SPTPD, Tata Cara Penerbitan SKPDKB Dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa, Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Dan Pencatatan, Tata Cara Pemeriksaan Objek Pajak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PEDOMAN - RETRIBUSI - BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006 ; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Formulir Permohonan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pendelegasian Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2010 dicabut
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum dan Jasa Pelayanan Air Minum di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan untuk menunjang biaya usaha untuk menghasilkan air mmum perlu menetapkan tarif air minum
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Rcpublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008;
Ketentuan Umum; Jenis tarif;Golongan Pelanggan Air Minum; Tarif Air Minum, Biaya Administrasi dan Biaya Pemeliharaan Meteran Air; Sambungan Untuk Pelanggan Air Minum; Biaya Jasa Pelayanan Pemasangan Jaringan Air Minum; Waktu dan Tempat Pembayaran; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
11 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat