jadwal retensi arsip kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat negara di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip dinamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN DAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA PARA CAMAT DAN KEPALA DESA/LURAH DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri Dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Tp-Pkk, Sopir Gow dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW,
Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi
kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara,
dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman
tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir
Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK,
Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA;
3. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
4. MEKANISME PEMBAYARAN;
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2021
Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Aceh Barat Daya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No.11/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
bahwa penanganan stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan pada era pembangunan milenium (Suistanable Development Goals) sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini;
bahwa prevalensi stunting dan masalah gizi lainnya di Aceh masih tinggi berada diatas rata-rata prevalensi stunting nasional dan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh perlu mengatur penanganan stunting terintegrasi di Kabupaten Aceh Barat Daya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permen Kesehatan No. 23 Tahun 2014; Permen Sosial No. 1 Tahun 2018; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Permen Keuangan No. 61 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Pergub Aceh No. 14 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 36 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Tim Pelaksana Program, BAB VI Pelaksanaan Program, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Pemberian Penghargaan, BAB X Monitoring dan Evaluasi, BAB XI Penelitian dan Pengembangan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan perda diperlukan dalam rangka menciptakan kekuatan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam kerangka NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Agar perda yang dibentuk bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, taat azas, tertib materi muatan, tertib prosedur pembentukan, tertib kewenangan dan tertin manajemen hukum serta berdaya guna dan berkualitas, perlu mengatur tata cara pembentukan perda dalam bentuk Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pembentukan peraturand daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan difinisi pembentukan perda adalah proses pembuatan perda melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Diatur tentang penyusunan propemperda, pembentukan perda, pembahasan perda, pengundangan, autentifikasi, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengetahui efektifitas, tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta daya saing.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, instrumen evaluasi, tim EPDESKEL, pelaksanaan evaluasi, perlombaan desa dan keluragan, pekan inovasi perkembangan desa dan kelurahan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2014/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Provinsi Jabar No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004. Sebagai tindaklanjut dari Perda No. 10 Tahun 2004 telah ditetapkan Pergub Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, serta mengintegrasikan pengaturan mengenai biaya Kunjungan Kerja di dalam Provinsi, ke Luar Provinsi, dan ke Luar Negeri, dalam Standar Biaya Belanja Daerah Pemprov Jabar TA 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2011; PMK No. 45/PMK.05/2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, staf ahli, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XI/2013 tentang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyebutkan bahwa pencatatan
kelahiran bagi penduduk yang telah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi diproses oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2011 Nomor 8) diubah pada Ketentuan dalam BAB IV dan Pasal 11, Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat