hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2017 maka pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Tahun 1950 No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pinpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pinpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain- Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 28 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
1. PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 182, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5568) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 383, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5650);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 5587) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
9. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
10. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2017, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6041);
11. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2017, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6057);
12. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 29) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 42);
13. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 199);
14. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR, DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
15. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036);
16. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1067);
PERATURAN INI BERISI ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGHASUILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Pasal 28Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangandan Administrasi Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan;
1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun2006;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10Tahun 2009;
Mengatur tentang hak keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten way kanan, seperti penghas;ian, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd - hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari IX bab dan 50 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG
JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK; BELANJA PENUNJANG DPRK; PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur: I. Ketentuan umum; II. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; III. Belanja penunjang kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; V. Ketentuan lain-lain; VI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KEDUDUKAN PROTOKOLER-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2007. Sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/ No. 28 SERI E NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat