Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka agar pelaksaan peraturan Daerah dimaksud dapat di optimal perlu menindaklanjuti ketentuan - ketentuan pada Pasal 16 ayat (2), pasal 17 ayat (3), pasal 26 ayat (4), pasal 28 ayat (4), pasal 38, pasal 39 ayat (5), pasal 40 ayat (2), pasal 41 ayat (2), pasal 44 ayat (7), pasal 56, pasal 60, pasall 61 ayat (6), pasal 62 ayat (4), pasal 63 ayat (4), pasal 64 ayat (4), pasal 65 ayat (5), pasal 67 ayat (4), pasal 70, pasal 71 ayat (2), pasal 72 ayat (6), pasal 79 ayat (6), pasal 81 ayat (7), pasal 83 ayat (5), pasal 90 ayat (4), pasal 97 ayat (4), pasal 100 ayat (3), pasal 107 ayat (2);
UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 29 Tahun 1999; UU NOmor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 26 Tahun 2009; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 16 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGENDALIAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Dinas
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8).
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang climaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Palopo.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo, yang terdiri dari : a. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara b. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Utara c. UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Selatan
d. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraTimur
e. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraBarat
f. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Bara
g. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Telluwanua
h. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Mungkajang
1. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Sendana.
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UP'I' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGAN'ISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. kepala subbagian tata usaha;
c. jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UP'I', sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) UPT dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik operasional dan/ atau kegiatan penunjang kemampuan teknis serta prasarana, mengoorclinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPI' serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas yang menjacli tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPI', mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan kegiatan pendataan keluarga, termasuk mengoorclinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, serta membuat teknis tentang metode pengumpulan dan perekapan basil pendataan;
b. melaksanakan pencatatan dan pelaporan setiap bulan dari PKB/PLBK yang ada di wilayah UPI' sebagai laporan Bulanan yang terdiri laporan Pengendalian Lapangan dan Laporan Pelayanan Kontrasepsi;
c. menyusun anggaran rencana program pelayanan Kontrasepsi;
d. melaksanakan advokasi dan KIE kepada instansi/ organisasi terkait, sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat kecamatan dan kelurahan;
e. mengoordinasikan dengan instansi/badan/organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat momentum;
f. melaksanakan inventarisasi, pencatatan, pemeliharaan, penertiban dan
pengamanan sarana dan prasarana;
g. menyajikan informasi capaian kinerja baik dalam bentuk papan potensi maupun dokumen tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk mengoorclinasikan kepada PLKB/PKB dalam hal penyajian data dalam bentuk peta PUS/ Peta keluarga;
h. melakukan pembinaan terhadap pembantu Pembina Keluarga
Berencana Desa, Sub. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, kelompok Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Bina Lingkungan Keluarga dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendataan Keluarga Sejahtera;
i. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan;
j. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
k. membuat laporan hasil pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas :
a. membantu Kepala UPT dalam melaksanakan administrasi teknis umum dan kepegawaian;
b. merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas;
c. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
d. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Subbagian Tata Usaha
yang bersifat urgen kepada Kepala UPT;
e. merencanakan kegiatan, membuat dan memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan ketatausahaan UPT;
f. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
Subbagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT;
g. merencanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan;
h. merencanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
{1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplifikasi;
g. alruntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. si;
Pasal 8
(1 ) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan evaluasi dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
10);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 35);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2015 Nomor 19);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52); b. Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 19); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf l, huruf r, dan huruf s diubah
5. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4)
6. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah
7. Lampiran huruf H (Format Penetapan Jenis Pekerjaan Dan Pelaksanaan Swakelola Kegiatan Prodamas) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
8. Lampiran huruf I (Format Laporan Realisasi Pekerjaan/Laporan Akhir) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
9. Lampiran huruf N (Format Rencana Anggaran Biaya Bidang Infrastruktur) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11a Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Denda Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan perlu adanya fasilitasi dan pemberian kemudahan dalam proses pengurusan berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan dalam pengurusan dokumen kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pembebasan Denda Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dokumen kependudukan, pembebasan denda administrasi, tata cara dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 22A Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Untuk Pelayanan Publik Dan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penggabungan
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang
berakibat adanya perubahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
yang terkena penggabungan kelurahan; bahwa dengan adanya keterbatasan pemberian blangko KTP-el
dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga
belum bisa memenuhi perubahan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik akibat adanya penggabungan kelurahan; bahwa agar pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan
dalam rangka mendukung terpenuhinya hak masyarakat Kota
Pekalongan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pekalangan Tahun 2015 diperlukan pengaturan mengenai
pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih
menggunakan nomenklatur Kelurahan lama sebelum
penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikata Tentang Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik Untuk Pelayanan Publik dan Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikata Pekalangan Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penggunaan KTP-el.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 60 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat