Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAR BENIH IKAN TRIWIKATON PADA DINAS PERIKANAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pasar
Benih Ikan Triwikaton pada Dinas Perikanan
Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2009
FORUM PERSAUDARAAN BANGSA INDONESIA DAN DEWAN PEMBINA FORUM PERSAUDARAAN BANGSA INDONESIA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2009/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di kab Kendal, perlu dibentuk forum persaudaraan bangsa indonesia dan dewa pembina forum persaudaraan bangsa indonesia di Kab Kendal; bahwa agar Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dan dewan pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dan dewan pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan sesuai surat edaran Mendagri No 220/1578.2.D.I tanggal 17 November 2008 perihal Legalitas Forum Persaudraan Bangsa Indonesia (FPBI) Prov Jateng, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dan dewan pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia di Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 34 Tahun2 006; Pergub Jateng No 8 Tahun 2009; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 21 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 15 Tahun 2012
Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Tangerang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2010 ;
b. bahwa sehubungan dengan perlunya penyesuaian tugas dan fungsi perlu dilakukan penyesuaian ;
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.10 tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 tahun 2004;6.UU No.12 Tahun 2011 ;7.PP No.38 tahun 2007 ;8.PP No.41 Tahun 2007 ;9.Perda Kab Tanggerang No.01 Tahun 2008
;10.Perda Kab Tanggerang No.08 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.tugas,fungsi dan tata kerja;3.tata kerja;4.kepegawain
;5.pembiayan;6.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KELOMPOK JABATAN STAF AHLI, STAF KHUSUS DAN STAF PRIBADI
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2007/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli, Staf Khusus dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli, StafKhusus Dan Stafl Pribadi Gubemur Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubemur terse but huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli, Staf Khusus Dan Staf
Pribadi Gubemur Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T'ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan tugas, mekanisme dan hubungan kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, dan ketetuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2005
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 15 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD No 15 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Perhubungan pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Perhubungan pada Dinas Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Perhubungan pada Dinas Perhubungan dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan wilayah kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan pada Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2011 Nomor 4/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengembangan pendidikan kejuruan, di bidang teknologi informasi komunikasi pendidikan, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dibentuk UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel; pembentukan UPTD telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan , Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No.52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
UPTD di Lingkungan Dinas Pendidikan , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan Kedudukan dan Tugas, Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Dinas Pendidikan, kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka merumuskan, mengintegrasikan,
memaduserasikan dan memfasilitasi peran serta
masyarakat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang
diperlukan koordinasi penataan ruang yang merupakan acuan pelaksanaan penataan ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se Kabupaten Tanah serta untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang
Kabupaten yang merupakan tugas dan tanggung jawab
kepala Daerah dan dalam rangka harmonisasi serta
sinkronisasi kerja perlu dibentuk Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Laut
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut. Kepala Daerah membentuk dan menugaskan badan Koordinasi Perencanaan ruang
Daerah (BKPRD) untuk melaksanakan tugas Koordinasi Penataan Ruang Daerah, dengan tugas : Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, dan Pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiayaan kegiatan koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten
dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
Laut dan Sumber-Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan transportasi dan konsumsiuntuk kegiatan Pengukuran dan
Survey Lapangan atas permohonan pihak perusahaan maupun perseorangan
dibebankan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19
Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) Kabupaten Tanah Laut dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut mengenai badan koordinasi penataan ruang daerah.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Asian Games
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat