Persetujuan - Kerangka Ekonomi - Indo-Pasifik - Kemakmuran - Ketahanan - Rantai Pasok
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 136, LN 2024 (246) : 3 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok)
ABSTRAK: |
- Kerja sama internasional di bidang perekonomian untuk mewujudkan keberlanjutan rantai pasok yang lebih setara merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
- Lampiran file: 3 berkas.
|