Pengurangan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Pengelola Aset
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id; LN No.20 Tahun 2022, LL : 5 hal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
ABSTRAK:
Dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Nilai pengurangan penyertaan modal tersebut sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 6, BN.2019/No.505, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN dan Permenkeu No. 199/PMK.07/2017Pasal 12 ayat (1) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab V Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Bab VI Sanksi Administratif; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016
Nomor 53);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07
/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung
Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1455);19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
20. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung
Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 530);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2007 Nomor 173);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan
Masa Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2015 Nomor 233)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa
Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2017 Nomor 252);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 35).
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
KETENTUAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
PELAPORAN
PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
ABSTRAK:
Dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa hal terkait dengan proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Undang-undang (UU) tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1985.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat