Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto Dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan di Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 6 tahun 2010; Perda No 3 Tahun 2009; Perda No 15 Tahun 2009; Perda No 30 tahun 2011; Perda No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, RTBL, Ketentuan Sanksi dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/PW.310/12/2018 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5D, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA OPERASIONAL PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, dinyatakan bahwa dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan pada 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, dinyatakan bahwa biaya permohonan izin dibebankan kepada Pemrakarsa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Operasional Penilaian dan Pemeriksaan Perizinan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Obyek penilaian dan Pemeriksaan, Perizinan, Syarat-Syarat Perizinan, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal UKL-UPL dan SPPL, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya, Wilayah Penilaian,Cara Pembayaran, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 11a Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa besaran bantuan stimulan Bahan Baku Rumah (BBR) yang diberikan ke masyarakat korban bencana alam terlampau kecil sehingga dipandang perlu untuk menaikkan Besaran Bantuan Stimulan Bahan Baku Rumah (BBR) ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2015; dan Perwali Kupang No. 5 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah perubahan Pasal3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
4 halaman; Lampiran: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor nomor 56 Tahun 2018
MEKANISMEPENDANAANTANGGAPDARURATBENCANA YANG BERSUMBERDARIBELANJA TIDAK TERDUGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. nomor 56, PD NO 56 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISMEPENDANAANTANGGAPDARURATBENCANA YANG BERSUMBERDARIBELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/2903/SJ tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Tidak Terduga;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor I Tahun 2004 tentang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua aras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008 tenteng tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan pertanggungjawaban Bendabara serta penyarnpaiannya;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun2016;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Pearturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 ten.tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11 ) ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TANGGAPAN DARURAT BENCANA
BAB IV WAKTU PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
BABV PROSEDUR DAN MEKANISME PENCAIRAN DANA
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VII BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA YANG TELAH DITUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 56 TAHUN 2018
20 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air
minurn, perlu dilakukan pengembangan sistem air
minum yang bertujuan untuk membangun,
memperluas, dan/ a tau meningkatkan sistem fisik
(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran serta masyarakat dan hukum)
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air
minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat
keterjangkauan; bahwa berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah
Kota Semarang perlu menyusun dan menetapkan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun
sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun
2016-2021;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Repu blik Indonesia Nomor 122 Tahu.n 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27 /PRT /M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KSDP SPAM, dan sistematikanya,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Camat mendapat pendelegasian sebagian wewenang dari Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 96 Tahun 2012; PP No 17 Tahun 2018; PEPRES No 97 Tahun 2014; PEPRES No 98 Tahun 2014, PERMENPANRB No 15 tahun 2014; PERMENPANRB No 16 Tahun 2014; PERMENPANRB No 24 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2014; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PERDAKABSBT No 11 Tahun 2017; PERBUPSBT No 29 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tata Cara dan Prosedur; Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan; Oembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat bidang pelayanan perizinan dan non perizinan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat