Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN 2017/ NO 270; PERATURAN.GO.ID; 40 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (Tot) Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018
Mencabut
Perka LAN No. 1 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2017/ NO 46; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 23, BN 2016 (2067): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training of Facilitator
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu melakukan pengembangan dan penyempurnaan program pelatihan. Bahwa hasil pengembangan dan penyempurnaan
terhadap program pendidikan dan pelatihan, dalam pelaksanaannya secara nasional memerlukan persiapan berbagai sumber daya pelatihan pada Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2012; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015.
Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training of Facilitator, adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara terpadu dengan pelatihan penyelenggaraan dan fasilitasi pembelajaran pertama kali pada program Pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat terhadap sistem penyelenggaraan atau komponen program Pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016
Perka LAN No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
Perka LAN No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut
Perka LAN No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
pedoman - tim penilai - tata cara - penilaian angka kredit - jabatan fungsional widyaiswara
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2016 (1982): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara belum mengatur secara rinci atas ketentuan mengenai tata kerja tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar huum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015.
Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman dipergunakan sebagai acuan dalam Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara di unit yang membidangi pendidikan dan pelatihan atau unit yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN 2016 (582): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV
ABSTRAK:
Keterampilan dan keahlian tenaga pengajar dalam melakukan kegiatan pengajaran merupakan komponen strategis dalam mencapai hasil pendidikan dan pelatihan. Untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar yang terfokus pada substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 19 Tahun 2015; dan Perka LAN Nomor 20 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV oleh Lembaga Diklat Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III
dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat