BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah.
1. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp.18.816.973.210,00 (delapan belas milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah.
2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
3. Keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 33.816.973.210,00 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun
Askrida sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali perlu
menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Asuransi
Bangun Askrida;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
PT. Asuransi Bangun Askrida;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak dan Kewajiban
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN.2021/No.1502, https://jdih.bkpm.go.id: 22 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2013
penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah pt. boalemo idaman gorontalo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.454
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Boalemo Idaman Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalh UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.4 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2013; Perbup Boalemo No.66 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah pt. boalemo idaman gorontalo tahun anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata car pentertaan modal, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka meningkatkan pelayanan, prasarana dan sarana, kapasitas produksi dan cakupan pelayanan kepada masyarakat menambahkan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013
Materi Pokok: Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp103.006.890.000,00. Pemenuhan kewajiban penyertaan modal dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2012
BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dunia usaha khususnya bagi perbankan, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat serta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas asset daerah, perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah;
b. Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomis dan manfaat lainnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 19 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 33 Tahun 1998;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 33.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Dana dan Besaran Modal Penyertaan; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Jangka Waktu; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Penambahan, Pengurangan dan Penghentian Penyertaan Modal; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9, TLD No.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal adalah merupakan upaya pengelolaan potensi potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pertumbuhan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah yang tertib, akuntabilitas, efesien dan berkesinambungan, perlu menetapkan regulasi sebagai pedoman dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
20. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal dibidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
36. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
37. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal;
38. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
39. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 250);
41. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
42. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
43. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 81);
Penanaman Modal dalam kegiatannya mengutamakan usaha pada bidang-bidang usaha yang memiliki prioritas tinggi bagi pembangunan dan perekonomian Daerah dan/atau usaha yang memiliki potensi unggulan bagi Daerah.
Bidang usaha prioritas meliputi :
a. usaha tanaman perkebunan, pertanian dan usaha hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah;
b. industri makanan olahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
c. usaha pemasaran/distribusi hasil perikanan dan kelautan yang
merupakan komoditas utama Daerah;
d. pembangkit tenaga listrik;
e. usaha pariwisata; dan
f. jenis usaha atau komoditi unggulan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako batuah dari Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Sarolangun kepada masyarakat Sarolangun diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja perusahaan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun pada PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun perlu dilakukan perbaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, antara lain mengenai Tujuan penyertaan modal, Nilai Penyertaan Modal, Perencanaan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat