Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama; bahwa Kota Banjarbaru sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya; . bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah tetapi merupakan
tanggungjawab bersama masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Lainnya Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Larangan; Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Partisipasi Masyarakat; Forum Komunikasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan PAD, maka pembinaan pengaturan, pengawasan dan pengendalian bidang tersebut perlu dipungut retribusi
UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, Uu No.8 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007
Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi Dan cara Mengukur Tingkatan Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Surat Pendaftaran; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan penagihan; keberatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI DAN PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyakit Akibat Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja.
Dasar hukum Peraturan Presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan rogram Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang hak Pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir jika didiagnosis menderita penyakit akibat kerja. Hak atas manfaat JKK diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. KTAR dan tempat khusus merokok;
5. kewajiban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Satgas Penegak KTAR;
8. Peran serta masyarakat;
9. Sanksi Administratif.
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas;
b. bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan adalah hak semua orang yang dijamin penyelenggaraannya oleh negara;
c. bahwa pengaturan di daerah mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan bagr Penyandang Disabilitas belum diatur secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Darl Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Disabilitas yang diatur dalam Perda ini meliputi ragam penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan social, pemberdayaan social, Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang, perlindungan sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan menjamin Kelancaran Pelayanan Kesehatan Dasar dalam penyeenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) juga untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. Perpres No. 12 Tahun 2013
9. Perpres No. 32 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013
11. Peratuaran menteri kesehatan No. 71 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
13. Peraturan menteri kesehatan No. 28 Tahun 2014
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 900 / 280 / SJ.
Pasal 2
Kegiatan Pelayanan Jaminan Ksehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya meliputi Pelayanan Rawat Jalan Petama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya peninjauan kembali tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Nomor : 440/1834/Dinkes tanggal 1 Maret 2018 Perihal Rincian Pengelolaan Retribusi Puskesmas, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peermenkes No. 37 Tahun 2012;Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 64 Tahun 2016; pebup Kendal No. 78 Tahun 2016; Perbup Kendal Np. 69 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Kendal yang meliputi: Objek dan Subjek Retribusi; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata cara dan Tempat Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Permohonan dan Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat