Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang DIbebankan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah
untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
wilayah Kabupaten Purbalingga, perlu dilakukan upayaupaya
untuk mendukung Program tersebut; bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/ SKP
/V/2017, Nomor 590- 3167A Tahun 2017, dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap, belum teranggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga,
sehingga perlu dilakukan penyeragaman biaya dan
pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap yang dituangkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Yang Dibebankan Kepada Masyarakat;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan manfaat, ruang lingkup, jenis kegiatan, pembebanan biaya PTSL, kewajiban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kepala Dua Dengan Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan batas Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan secara pasti antara Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua dengan Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU NO 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 44 Th 1992; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 76 Th 2012; Permendagri no 45 Th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 83 Th 2016.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa
Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Dengan Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan batas Desa/Kelurahan berbeda Kecamatan secara pasti antara Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua dengan Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
UU No 14 Th 1959 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 44 Th 1992; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 76 Th 2012; Permendagri No 45 Th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 83 Th 2016.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Dengan Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan batas Desa antar Kecamatan secara pasti antara Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua dengan Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 44 Th 1992; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 76 Th 2012; Permendagri No 45 Th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 83 Th 2016.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nmoor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Dengan Desa Cijantara Kecamatan Pagedangan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan batas Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan secara pasti antara Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan dengan Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 44 Th 1992; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 76 Th 2012; Permendagri No 45 th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 83 Th 2016.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Malunda Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat