Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang alah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/377, LL Kota Ambon : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Uji Materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Materi, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 terbitkan pada tanggal 5 April 2017 yang menyebutkan bahwa, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945 pengujian atau pembatalan Peraturan Daerah menjadi kewenangan Konstituasional Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Gubernur tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten / Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama Walikota mencabut Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Pasal 180 ayat (2) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005;
dan PP No. 38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tera
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 5).
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan objek Retribusi dan merupakan kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan dengan mengaturnya dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat pengunaan jasa retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya retribusi; Wilayah pemungutan; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringatan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Insentif pemiungutan; Sanksi administrasi; dan ketentuap penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Bupati dapat melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 ahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan
Atau penghapusan sanksi administrasi, persyaratan pengajuan permohonan pembatalan,
tata cara pemberian pengurangan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, akan diatur secara Teknis oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan persetujuan Bupati.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan pajak restoran dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 58 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Restoran, meliputi: Jenis Pajak, Wilayah Pungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB,
dan SKPDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pengembalian
kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan Pajak; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
30 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat