Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 120 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5781); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 2 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga, Macam, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pembelian Kayu dari Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 120, BN.2019/No.157, http://jdih.kemendagri.go.id: 45 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 120 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - UNIT PELAKSANA - TEKNIS DINAS PENGELOLA - AIR LIMBAH - DOMESTIK - PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2018/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organısası dan Tatakerja Unıt Pelaksana Teknıs Dınas Pengelola Aır Lımbah Domestık pada Dınas Perumahan dan Kawasan Permukıman
Kabupaten Musı Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Air Limbah
Domestik perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2017
tetang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirhan Kabupaten
Musi Banyuasin, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi
Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/2405/VI/2018
tanggal 12 November 2018 hal Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 tahun 2014 ;sebagaimana
telah diubah dengan UU No 2 Tahun
2015 ;PP No 18
Tahun 2016 ;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perbup No 79 Tahun 2016;Sebagaimana telah
dirubah dengan perbup
No 53 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peratruan ini antara lain : Ketentuan Umum , Pemebntukan dan Kedudukan ,Tugas fungsi dan susuna organisasi , Tugas pokok fungsi dan rincian tugas , bagan stuktur Organisasi UPTD pengelolaan air limbah domestik,kepegawaian , keuangan ,tata kerja , ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, di Kabupaten Bandung
dibentuk Badan Pendapatan Daerah, dan Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat
daerah dimaksud diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 30 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja badan pendapatan daerah
52 halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, dan SMP atau Bentuk Lainnya yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 121 Tahun 2018
Desa - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Desa Sementara setiap tahun anggaran yang pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menurut daerah kabupaten/kota;
c. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggaran Barat 903-639 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
d. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2015;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perpres No. 36 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
PERBUP Sumbawa Barat No. 30 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 18 Tahun 2017;
PERBUP Sumbawa Barat No. 92 Tahun 2017.
Penjelasan dan Penetapan ADD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan.
Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.66.047.773.203
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 121 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 121 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652 ); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65); 17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraaturan ini menhatur tentang Ketentuan Umum, Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapus, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang bersifat teknis mengenai tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat