Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 88 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Organisasi
Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan pada
Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Paser.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4254);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal;
Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2009 Nomor 88);
Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2012 Nomor 35).
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009 Tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seiuma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; Uu 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Kepegawaian Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti; bahwa dalam rangka efektifitas kinerja kelembagaan perangkat daerah, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, khususnya Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undarig-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara nomor: 102/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eslon Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.343
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014, maka Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republi ,i Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran· Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. undang-unadng nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'0 Nornor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
9. peraturan daerah kabupaten bone nomor 01 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenengan pemerintah kabupaten bone.
10. Peraturan Daefah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten bone.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris· Daerah Kabupaten Bone.
5. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah kabupaten- Bone.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan dalam Lingkup pemerintah kabupaten bone
7. inspektur adalah inspektur daerah kabupaten bone.
8. kepala satuan adalah kepala satuan polisi pamong praja kabupaten bone.
9. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang." ada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. ,,
10. kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan Fungsional yang berada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
BAB II PELAKSANAAN
pasal 2
Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dae;ah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Program.
c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri dari: · ·
1. Sub Bidang ldiologi dan Wawasan Kebangsaan; dan Pengembangan Budaya Bangsa.
d. Bidang Fasilltas Antar Lembaga terdiri dari :
1. sub bidang Organisasi Politik Ormas dan LSM; dan
2.sub Bidang Fasilita Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan.Legislatif.
'·"'
e. Bidang-Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
terdiri dari, :
1. Sub Bidang Kewaspadaaq Nasional; dan
2. Sub Bidang
Artlisis F:otdsi
dan Penanganan Konflik.
.
.,
f. Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ekonomi terdiri
dari:
1. Sub Bidang Bela Negara; dan
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi.
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Inspektorat
Pasal 4
(1) Susunan organisasi lnspektorat terdiri dari :
a. Inspektorat.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Administrasi Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III.
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran · inerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
satuan Polisi Pamong Praja
· Pasal 5
( 1) Susunan organisasi Satuan Palisi Pamong Praja terdiri dari :
a. Kepala satuan.
b. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Programj
2. Sub Bagian Keuangan dan
3. Sub Bagian Urrfurn dan Kepegawaian.
c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri
atas:
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
terdiri atas :
1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
2. Seksi Kerjasama.
e. Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri atas :
1. Seksi Pelatihan Dasar; dan
2. Seksi Teknis Fungsional.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas :
1. Seksi Satuan Linmas; dan
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g. Unit Pelaksana Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja di lingkungan Lembaga
Teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pemangku jibatan di lingkungan ,Lembaga Teknis Daerah tetap
memangku Jabatannya sampai dengan dilakukan pelantikan
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VI
KETEjTUANPENUTUP
..
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
, dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - kesehatan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa tugas, fungsi, dan tata kerja unsurt organisasi dinas kesehatan telah diatur dan ditetapkan dslam Perbup Pangandaran No. 10 Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan pasl 83 Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi dinas kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; Uu No. 5 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri no. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007;Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; PermenPAN PER/220/M/PAN/7/2008; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Inspektorat Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknik administratif dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Inspektur sesuai peraturan perundang-undanga_n yang berlaku.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2014
penjabaran tuga dan fungsi kepala dinas, SEKRETARIS, BIDANG-BIDANG, SUB-SUB BAGIAN DAN SEKSI-SEKSI DILINGKUNGAN DINAS PEkerjaan umum KABUPATEN BONE BOLANGO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Bupati Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2014
penjabaran tuga dan fungsi kepala dinas, SEKRETARIS, BIDANG-BIDANG, SUB-SUB BAGIAN DAN SEKSI-SEKSI DILINGKUNGAN DINAS PErhubungan dan parawisata KABUPATEN BONE BOLANGO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi di Lingkungan Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Bupati Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi Dilingkungan Dinas Perhubungan dan Parawisata Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - pendidikan - kebudayaan - pemuda - dan - olahraga
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi dinas pendidikan, kebudayaaan, pemuda, dan olahraga telah diatur dan ditetapkan dalam Perbup pangandaran No. 9 Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fuingsi, dan tata kerja unsur organisasi dinas pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 27 tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permen Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - sekeretariat - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meingkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otonomi daerah berdasdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perku menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi sekretariat DPRD Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimanma telah diuba dengan Pp No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No,. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Kedudukan Tugfas Pokok dan fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat