Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu mengatur tugas dan wewenang Wakil Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2010 tetang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan;
11. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang wakil walikota Pasuruan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002, Tanggal 7 Mei, Nomor 11, Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diterapkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif dan signifikan di Kota Palu Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
bahwa pelayanan publik diharapkan menjadi inspirasi dan instrumen hukum bagi birokrasi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan secara fundamental pada sistem dan kultur birokrasi sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik yang berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan warga pengguna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2012
PENETAPAN TURIKALE MAROS SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi, yang menyebutkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat II
Maros di Maros;
b. bahwa Turikale adalah salah satu eks distrik tertua di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan eksistensinya
sebagai pusat pemerintahan sehingga sangat dikenal oleh masyarakat Maros;
c. bahwa secara sosial ekonomi, seiring dinamika perkembangan kekinian yang menuntut adanya keakuratan data
dan informasi, penyebutan nama Ibukota Kabupaten dapat meningkatkan dan menguatkan posisi Turikale Maros
di mata masyarakat, sekaligus mengaktualisasikan identitas daerah di tingkat regional, nasional dan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Turikale Maros Sebagai Ibukota Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN IBUKOTA KABUPATEN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasiflkasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta mudah di akses oleh publik maka perlu dijaga keamanannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak - pihak yang tidak berhak, perlu diatur Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2014
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS PEMERINTAH KABUPATENSOLOK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM KLASIFlKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS
3. AKSES ARSIP DINAMIS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
198 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran perlu dilakukan penataan kelembagaan. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai lagi perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2004; Perda Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kendari No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dengan nomenklatur terdiri atas:
1. Inspektorat Daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah;
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan;
6. Badan Lingkungan Hidup;
7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
9. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
10. Kantor Ketahanan Pangan;
11. Kantor Pemadam Kebakaran;
12. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan
13. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
Diatur perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, membawahi :
1. Subbagian Kepegawaian, Umum dan Diklat;
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
3. Subbagian Perlengkapan dan Aset;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medik;
2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik;
d. Bidang Penunjang dan Rekam Medik, membawahi :
1. Seksi Penunjang Non Medik;
2. Seksi Rekam Medik dan SIRS;
e. Bidang Keperawatan, membawahi :
1. Seksi SDM dan DIKLAT Keperawatan;
2. Seksi Asuhan Keperawatan dan Logistik;
f. Satuan Pengawas Intern;
g. Komite Medik;
h. Komite Etik dan Hukum;
1. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
2. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
i. Instalasi;
j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
k. Staf Medik Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 10 Tahun 2016
PERDA Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat