Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 20 14
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (l) Undarg Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaral Pendapatan dan
Belaija Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014 .
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor ) Tahun 2OO3 tentang Keuangan Nt )ra (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahal Ifmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaal Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Targgung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional ( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara Republik
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara P€merintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerai (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang K€dudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( kmbaran
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2015
Qanun tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh dan berdasarkan ketentuan dalam pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Pemerintah Aceh diatur dengan Qanun Aceh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
-
-
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Moda Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Penataushaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No. 05 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Boalemo No. 06 Tahun 2014; Perbup Kab Boalemo No. 52 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Boalemo No. 33 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
Anggaran 2015.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang mer:yebabkan sisa lebih Tahun Anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 . Diatur pula tentang Rincian Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2015
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan
yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan adanya
pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan
auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dan c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik
Pejabat Pengawas Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pejabat Pengawas Pemerintah Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. OBYEK KODE ETIK
4. KODE ETIK
5. PENGADUAN
6. LARANGAN DAN SANKSI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi merupakan salah satu syarat untuk menciptakan perekonomian Jambi yang maju, aman, adil dan sejahtera;
Bahwa posisi geografis wilayah Ujung Jabung yang dekat dengan jalur perdagangan internasional dan kawasan pertumbuhan ekonomi regional, merupakan peluang ekonomi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut;
Bahwa pengembangan kawasan Ujung Jabung menjadi Kawasan Strategis Provinsi Jambi, merupakan strategi untuk mengambil potensi ekonomi tersebut dan sekaligus
merupakan salah satu sarana untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam Jambi di dalam Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 1996; Peraturan Mentri Negara Agraria/ KBPN No. 2 Tahun 1993; Permendagri No. 29 Tahun 2008; Permendagri NO. 1 Tahun 2014; PP 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kawasan dan Zona Kawasan; Prakarsa; Struktur Kelembagaan; Badan Usaha; Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Strategis; Penyelenggaraan Kawasan; Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua Badan Pengelola; hak keuangan dan fasilitas lainya; tugas Badan Usaha; penyediaan balai-balai pelatihan kerja dan lahan bagi kegiatan UMKM; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan, memerlukan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan maka salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tersebut dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedomaan dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum izin usaha peternakan; asas dan tujuan; kegiatan peternakan; perizinan peternakan; masa berlaku dan berakhirnya izin; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup atas izin usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2001; No.4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka, perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6); UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Badan Daerah, Inspektorat, Lembaga Lain, Organisasi Kecamatan dan Organisasi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat