Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut yang terdiri atas pulau-pulau, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkankesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunanyang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015– 2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, secara geografis, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau sangat strategis, untuk pengembangan kawasan wisata maritim baik bagi kepentingan daerah, pusat maupun dunia.Dari segi budaya, Kabupaten Banggai Laut memiliki kawasan bersejarah, situs serta warisan budaya yang sangat khas dan unik.Disamping potensi-potensi yang ada, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau tersebut memungkinkan terjadinya kesulitan dalam hal komunikasi dan transportasi serta pembangunan.Dengan keadaan tersebut, perlu diselengarakan penataan ruang wilayah kabupaten yang terpadu, efisien dan efektif serta merata dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
73 halaman; Penjelasan 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Paser diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Paser secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser hingga Tahun 2035. Serta, Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dan perlu disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Paser hingga Tahun 2025 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Muatan, dan Fungsi RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Laian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.6 Tahun 1999.
Peraturan yang akan Diatur: Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara; Penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Kawasan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Dalam hal penetapan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Perwujudan kawasan permukiman akan diatur dalam rencana rinci tata ruang; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati; Keanggotaan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja badan sdiatur dalam Peraturan Bupati; Pengintegrasian peruntukkan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan ke dalam RTRW Kabupaten Paser diatur dengan peraturan Bupati.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, dengan Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5 );
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010, Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Derah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 274);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018 (
439 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Republik Indonesia dan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Wakatobi serta sinergitas pelaksanaan Program Prioritas Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016, perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Perpres Nomor 5 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 4 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perda Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 Lampiran Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan dan Bab IX Indikator Kinerja Daerah diubah, sehingga Lampiran perubahannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini menyisipkan Pasal 12A,Pasal 12B mengenai tanggung jawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
Perundang-Undangan sebagai tindaklanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya
mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan
penyesuaian Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Katingan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2008 Nomor 6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2008 Nomor 6) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 24 Tahun 2009, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2013, Perpres No 3 Tahun 2012, Permendagri No 50 Tahun 2009, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 4 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang, Tata Ruang, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Kepulauan, Struktur Ruang, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Wiayah Promosi, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat Pelayanan Lingkungan, Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Pelabuhan Sungai dan Danau Daerah, Termina Penumpang Tipe B, Bandara Pusat Penyebaran Tersier, Bandara Bukan Pusat Penyebaran, Pola Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Cagar Alam, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Sempadan Sungai, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Kawasan Budidaya, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Pertahanan Negara, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Wilayah, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Lahan pertanian pangan, Lahan cadangan pertanian, Perlindungan lahan pertanian, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perangkat Disinsentif, Perangkat Insentif, Izin Pemanfaatan Ruang, Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka:
a. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum dicabut;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan dalam Perda ini
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi sektor, multi dimensi dengan karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut kebutuhan dasar manusia, maka dalam penanggulangan kemiskinan perlu adanya keterpaduan program antar lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden No 166 Tahun 2014, Permendagri No 42 tahun 2010, Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan di wilayah kota gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah,tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha, tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan, identifikasi warga miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, prioritas penanggulangan kemiskinan, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring dan evaluasi penanggualangan kemiskinan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat