PMK No. 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan
publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan dengan adanya perubahan standar
layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan lnformasi
Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN
No.5843) sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.
251, TLN No. 5952), UU 14 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 61, TLN No. 4846), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 61 Tahun 2010 (LN Tahun 2010
No.99 TLN No.5149), PP 71 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.185 TLN No.6400), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun
2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas Informasi Publik
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara sertamerta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga, dan Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi Publik disediakan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). Kementerian
Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Seluruh Infomasi Publik yang termuat
dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik
disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau
dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara
tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik. PPID Kementerian
Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik
yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri, dan/ atau wakil Menteri
dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dan/atau PPID Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan
selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi
Publik. Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik. Atasan PPID Kementerian Keuangan atau
Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa. Laporan layanan
Informasi Publik terdiri atas laporan layanan Informasi PubHk PPID Tingkat III, laporan
layanan Informasi Publik PPID Tingkat II, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat
I, dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan. Permin taan
Informasi Pu blik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
81 HLM, Lampiran halaman 65-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.01/2021
PMK No. 129/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 200/PMK.01/2016, BN.2016/NO.2031, https:jdih.kemenkeu.go.id : 43 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 10A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 188.32/7443/BPD Perihal Penjelasan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 184) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Lampiran: 25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20h Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB X Bagian
Pertama dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kecamatan maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu
ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
14 hal
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 Tahun 2012
Peraturan BATAN Batan No. 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 Tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Standar Batan Bidang Administrasi, Manajemen Dan Organisasi)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB
VI Bagian Ketujuh dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman
Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Pekerjaan Umum;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat