Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dengan telah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam upaya untuk peningkatan
kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Peneriman Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 3. Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 4. Pembayaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; 5. Pencatatan Pelaporan. 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2018
tata cara pengalokasian,penggunaan alokasi dan desa, siltap dan tunjangan kepala desa perangkat desa, dan tunjangan badan permussyawaratan desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No. 347
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap, dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Daerah Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Gorontalo Utara No.2 Tahun 2017; Perda Gorontalo Utara No.10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, prosedur pemberian ADD, perhitungan ADD, penggunaan ADD, siltap dan tunjangan, penatausahaan penggunaan ADD, pembinaa, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Terdiri dari 109 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Tegal No. 69 Tahun 2012 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Mengubah :
Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemberian Tunjangan Komunikasi
Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Serta Belanja Penunjang
Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tegal maka perlu merubah Peraturan Walikota Tegal Nomor
13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi
Pimpinan dan Anggota Serta Belanja Penunjang Operasional Bagi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 10 mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif jika berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya dan Pasal 11 mengenai cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016
penghasilan tetap-tunjangan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
a.bahwa pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa mempunyai hak memperoleh tunjangan pelaksana tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan
b. bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah
Materi Pokok : peraturan ini dimaksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan dalam penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APBdesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD agar dapat memperoleh penghasilan yang layak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2016.
Pada sata peraturan bupati ini mulai berlaku, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan BPD yang tercantum dalam keputusan bupati tentang pengangkatan kepala desa perangkat desa dan BPD serta keputusan bupati tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat dan tunjangan BPD disesuaikan dengan peraturan bupati ini.
9 Halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 955, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil. Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana
huruf a diatas merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 5 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan
mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara,
maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi
Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
berdasarkan pertimbangan yang obyektif berdasarkan
kondisi riil beban kerjadan terukur berdasarkan tipelogi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor3
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB IV
SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB V
SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
PENGAWASAN DAN SANKSI ATAS KEWAJIBAN;
BAB VII
PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini,
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2015 Nomor 3).
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARNYA TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENLAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2019
PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BAGI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan dasar pemberian tambahan penghasilan, pihak yang menerima tambahan penghasilan serta biaya dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Alor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Alor
13 halaman;4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat