Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan basil evaluasi atas Peraturan Walikota Nomor 73.A Tahun 2016 tentang Togas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan, maka perlu mengatur kembali Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Unndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai landasan yuridis, tugas, fungsi pokok beserta dengan struktur organisasi disertai dengan sanksi adminisitratifdan aturan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 73A Tahun 2016
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Strategis Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Paraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022, perlu menetapkan Rencana Strategis Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru Tahun 2017-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Ketentuan Umum, Kecamatan Lolong Guba, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Apabila dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 mengalami perubahan, maka Renstra Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Tahun 2018/ No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo diperlukan aturan tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman penyelenggaraannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4583);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676 );
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
19. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pejabat Pengelola Keuangan; b. Struktur Anggaran;
c. Perencanaan dan Penganggaran;
d. Pelaksanaan Anggaran;
e. Pengelolaan Barang;
f. Kerjasama BLUD;
g. Investasi dan Ekuitas;
h. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD;
i. Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntasi;
j. Penyelesaian Kerugian; dan
k. Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 87 Tahun 2018
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CHIK DI TIRO SIGLI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2018/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CHIK DI TIRO SIGLI KABUPATEN SIGLI
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perbup Pidie No. 14 Tahun 2008; Perbup Pidie No. 23 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pidie No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Pidie No. 78 Tahun 2016; Perbup Pidie No. 13 Tahun 2014; Perbup Pidie No. 34 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Chik Di Tiro Sigli Kabupaten Pidie.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP STATUS HUKUM OBJEK BANGUNAN GEDUNG DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGGUNAANNYA UNTUK KEPENTINGAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa telah berdiri sebuah Bangunan Gedung diatas sebidang tanah aset Pemerintah Daerah, dimana Bangunan Gedung tersebut dikenal dengan istilah atau sebutan Gedung “Dewan
Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)” yang berada pada 1
(satu) lokasi dengan Bangunan Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo di Jln. Soekarno Hatta Kota Probolinggo dengan status Hak Atas Tanah berupa Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah;
b. bahwa Objek Bangunan Gedung Dekranasda sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a diperkirakan telah dibangun pada sekitar tahun 1994, atau setidak-tidaknya pada tahun 1995 oleh masyarakat sebagai wujud partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen- dokumen hukum sebagai alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah dari masyarakat atas Objek Bangunan Gedung tersebut belum dapat ditemukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dengan memperhatikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo Nomor 182/185/425.012/2018 tertanggal 16 Mei 2018, Perihal : Tinjauan Juridis Atas Status Hukum Bangunan Gedung Dekranasda, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Objek Bangunan Gedung Dekranasda dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa status hukum terhadap objek bangunan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) adalah menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Pencairan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD 2018/No.87 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tentang Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 87 Tahun 2018
PERBUP Kab. Wonogiri No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pendidikan gratis 9 tahy yang merata, berkeadilan terjangkau dan bermutu di Kabupaten Wonogiri maka setiap satuan pendidikan wajib membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
b. bahwa agar dalam pelaksanaannya lebih berdayaguna, bberhasil guna, efektif dan efisien maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang terjangkau dan bermutu/gratis perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Ynag Terjangkau dan Bermutu/Gratis;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2016, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis yaitu tentang BOSDA, Struktur APBS, Penyusunan RKAS, Pengelolaan BOSDA, Penyimpanan dana BOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat