TAHUN ANGGARAN 2018-BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018 NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang
Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun
Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah
permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP.
Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana
tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
4 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
Manajemen tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu belum dilakukan secara optimal sebab pengelolaannya masih di unit SKPD masing-masing. Guna mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan tenaga kontrak dalam rangka mendukung kelancaran tugas Pemerintah Kota Kotamobagu perlu dibuat aturan manajemen tenaga kontrak yang berpedoman pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 5 Tahun 2014;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- Perda Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok tentang manajemen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Ruang lingkup Perwali ini antara lain:
a. Pengadaan; b. Pengangkatan; c. Hak dan Kewajiban; d. Larangan; e. Sanksi disiplin; f. Pemberhentian; g. Penilaian kinerja; h. Pemberian honorarium; i. Pengembangan kompetensi; j. Pakaian dinas; k. Hari kerja dan jam kerja dan l. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 halaman, terdiri dari 18 halaman batang tubuh (28 Pasal) dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA (RASTRA) DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (4), pasal 21 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sekaligus untuk mendukung program perlindungan sosial dan merealisasikan komitmen Pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dasar terutama pemenuhan kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras bagi Keluarga Penerima Manfaat yang tidak tercover dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kota Blitar melaksanakan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban administrasi dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai pedoman bagi pelaksana program dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Penyelenggaraan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Format untuk pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai pedoman teknis dan koordinasi bagi pengelola Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah tahun 2018 di tingkat Kota, Dinas Sosial Kota Blitar, Pelaksana Distribusi di Kecamatan/Kelurahan se Kota Blitar serta Instansi/Lembaga terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Evaluasi Kinerja Camat Dan Lurah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Camat dan Lurah
yang lebih maksimal perlu dilakukan evaluasi yang
merupakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja
Camat dan Lurah oleh Pemerintah Kota Sibolga yang
pelaksanaannya dilakukan dengan Sistem Informasi
Penilaian Kecamatan dan Kelurahan menggunakan aplikasi
yang berbasis Web yang dioperasikan secara online;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah di Lingkungan
Pemerintah Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4578);
7.
8.
9.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Provinsi Sumatera Utara;
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Objek evaluasi, Mekanisme evaluasi, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
28 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah Se- Kota
Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Hlm, Lamp: 3 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2018/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteriDalamNegeriNomor11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, yang menyatakanKetentuan lebih lanjut mengenai Kominda kabupaten/kotadiatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, Dan berdasarkan petimbangan dan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Komunitas Intelijen Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-UndangNomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Penyelengaraan Komida,Kelembagaan Komida, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun
2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran honorarium Pegawai Tidak Tetap dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Penetapan Jumlah TPT
2. PTT Purna Tugas
3. Jaminan Kesehatan untuk PTT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUJANGAN - RESES - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
dan mencabut Permendagri nomor 21 Tahun 2007 ten tang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No 21
Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 40 tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum ,Tunjanagan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan yang di cabut Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan yang akan diatur Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang ditentukan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, rasional, terukur dan standar harga setempat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No 40 Th 2004; UU no 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th2015; PP No 58 Th 2005; PP No 16 Th 2010; PP No 70 Th 2015; Perpres No 12 Th 2013 yg telah diubah dg Perpres No 28 Th 2016; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 21 Th 2007; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2017; Peraturan DPRD Kota Serang No 1 Th 2014.
Perubahan Peraturan walikota Serang tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota Serang Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2018.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat