Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Soppeng, hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan menara telekomunikasi; untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan pengawasan, pengecekan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
10.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
13.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07/PRT/2009; Nomor : 19/M.KOMINFO/03/ 2009; Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/0/2008.
MENGATUR TENTANG PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah guna terciptanya pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga untuk menjamin pemanfaatan lahan dibekas kegiatan pertambangan, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dengan memperhatikan prinsip -prinsip lingkungan hidup demi kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama masyarakat sekitar;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pasca tambang maka diperlukan pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang, meliputi; Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Bekas Tambang; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penghentian sementara dan pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Pati dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. PPNS dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Barito Utara yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di kabupaten Barito Utara sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digant
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; HAK DAN KEWAJIBAN ; PENYELENGGARA; INSTANSI PELAKSANA ; PENDAFTARAN PENDUDUK ; DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; PERLINDUNGAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; PEJABAT PENCATATAN SIPIL ; PENCATATAN SIPIL ; BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ; PELAPORAN DAN PENGAWASAN ; PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 2) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Biaya Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 3)
Peraturan Bupati
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Tanah. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tersebut tidak termasuk dalam Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007, berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 halaman (Penjelasan 1 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan
lokal, nasional, regional dan global, maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing
serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
sebagai satu sistem pendidikan. Pendidikan harus mampu mewujudkan Kotawaringin
Timur “Cerdas Komprehensif” dalam rangka mewujudkan
sumberdaya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf
Nasional dan Internasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan
pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pemerintah
daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan
untuk memberikan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan
dan/ atau pengelolaan yang ada di daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun
2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI
JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN;
BAB VII
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB VIII
KURIKULUM;
BAB IX
PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB X
BAHASA PENGANTAR;
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA;
BAB XIII
EVALUASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XIV
PENDANAAN;
BAB XV
PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,DAN PENUTUPAN
LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XVI
PENJAMINAN MUTU;
BAB XVII
KERJA SAMA;
BAB XVIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIX
PENYIDIKAN;
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup
usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelola perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat