Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Lebong menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, tujuan dan sasaran penyelenggaraan penanaman modal. Sasaran penanaman modal:
a. meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana pendukung penanaman modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah penanam modal; dan
e. meningkatkan realisasi penanaman modal.
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, Kebijakan penanaman modal daerah. Kerjasama penanaman modal . Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Jenis Bidang Usaha, Penanaman Modal. Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah wajib memiliki Izin penanaman modal dari pemerintah daerah, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Jangka Waktu Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Lokasi Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal,Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal, INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi, Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah NO 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Pada Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Bende Seguguk
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bentle Seguguk, perlu dilakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nornor 58 tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 22 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5} dihapus;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto
ABSTRAK:
Bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal dalam rangka Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bidang Produksi dan Perdagangan Hasil Asphalt Mixing Plant (AMP), telah didirikan Badan Usaha Milik Daerah yakni Perseroan Terbatas Selo Adikarto dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Selo Adikarto Nomor 01 tanggal 1 Juli 2003 dengan pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor C-18739HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009
Materi Pokok: Nama, Status Hukum, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Rups, Dewan Komisaris, Direksi, Rencana Kerja Tahunan dan Laporan Tahunan, Penggunaan Laba Bersih, Kepegawaian, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT hanya mengatur besaran penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT sampai dengan Tahun 2015; bahwa untuk menambah Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT maka Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT perlu diubah; bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Pasal 6 ayat UUDNRI Tahun 1945 ; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah pada bank NTT, dengan perubahan pada pasal 5; pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
3 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan ash daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT)
Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat
yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun
bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan
untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir
yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP h Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Jasa Keuangan Nomor 20/ POJK.03/ 2014; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2014.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017
PT. KALWEDO KIDABELA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/07/2017, TLD No. 182/2017, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang• Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Kalwedo Kidabela sejak tahun 2010. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Kepada PT. Bank Kalimantan Barat Dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi memajukan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, dan perkembangan PT. Jamkrida Kalbar perlu dilakukan penyertaan modal pada Pt. Bank Kalimantan Barat dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008
Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Penempatan, Sumber Dana dan bentuk; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Perbup No.3 Tahun 2009
7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/150, TLD NO. 0151, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku-Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Besaran Penyertaan Modal yang diberikan Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Maluku, Hak dan Kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Bank, Hasil Usaha Penyertaan Modal Daerah kepada Bank yang diperoleh selama Tahun Buku Bank, dimasukkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
10 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat