Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan; bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SR.140/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/Ot.160/ 4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/7/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ PL.110/2/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/ 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang terdiri atas :
1. 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Usaha Agribisnis Perkebunan; 3. Penunjang Usaha Agribisnis Perkebunan; 4. Perlindungan Usaha Perkebunan; 5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan; 6. Penelitian Dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan; 7. Forum Komunikasi Usaha Perkebunan Dan Penanganan Konflik; 8. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pasal 11 dan Pasal 14 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2010 Nomor 19) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2010 Nomor 19) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.67, TLD/No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960;UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.4 tahun 1988; PP No.35 tahun 1991; PP No.18 Tahun 1999; PP No.36 tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Maros pada
dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidup
disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga
berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian dan
ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain untuk
mewujudkan Kabupaten Maros yang “Berkesan
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka
diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan ketertiban serta berorientasi
pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; bahwa tingkat pendidikan masyarakat di Kabupaten Kepulauan
Selayar masih tergolong rendah, hal ini diindikasikan dengan masih
banyaknya masyarakat yang buta huruf dengan tidak menyelesaikan
pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- 2 Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.
TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, Jenis, Jumlah dan sebaran bulanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Pertanian No. 130/Permentan/SR.130/11/2014, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 634/MPR/Kep/9/2002, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Harga eceran tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang merupakan masalah yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukannya penetapan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai penguat kepastian hukum agar teratasinya kemiskinan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1-3); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1981; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah ke arah yang lebih efisien dengan memanfaatkan sumber daya alam dan membuka peluang untuk mengembangkan potensi daerah dalam upaya percepatan pembangunan serta meningkatkan kehidupan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama;
b. bahwa pengelolaan kepariwisataan yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan, menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 13 Tahun 2013; dan Perda Prov. Papua Barat No. 14 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Sumber Daya Pariwisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pemasaran Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata; Kawasan Strategis; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 5 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyatakan bahwa Kewenangan
Pemerintah Provinsi dibidang ketenagaiistrikan meiiputi
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi dibidang
ketenagalistrikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan daerah
berhak menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyatakan untuk menyelenggarakan otonomi
daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk
Perda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Ketenagalistrikan;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5281 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53261;
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2016Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, RUKD, usaha dan pengusahaan, pemanfaatan sumber energi primer, perizinan, harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, penggunaan tanah, kerjasama, sistem informasi ketenagalistrikan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Semua perizinan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan
yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan
Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya izin berakhir.
Peraturan Gubernur akan ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
38 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat