Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 2, BN.2019/No. 177, jdih.pom.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mengubah
Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 29, BN.2018/No.1242, jdih.pom.go.id: 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Jabatan - Kelas Jabatan - Tunjangan Kinerja Pegawai
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2023 (819): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
Kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2020 tentartg Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan perubahan kelas jabatan perancang peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Mengubah
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Jabatan - Kelas Jabatan - Tunjangan Kinerja Pegawai - perubahan
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN 2022 (1248): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai, terdapat perubahan kelas jabatan widyaiswara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/717/M.SM02.00/2022 tanggal 6 September 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nonor 6971 diubah.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN 2022 (1247): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tugas belajar dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar danlzin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 82) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 11 Tahun 2O10 tentang Pedoman. Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 735), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
tata cara - penunjukan - pelaksana tugas - pelaksana harian
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN 2022 (1038): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Plt. dan Plh. Untuk Jabatan Plt. dan Plh. ditingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt. dan Plh. kepada atasan langsung secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 678); dan b. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 634), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2022/No.697, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat