PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5796 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sehingga dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2017/3, TLD. No. 325, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tenteram dan tertib serta untuk menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ambon Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pembangunan dan kehidupan masyarakat Kota Ambon sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ketertiban, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Tahun 1996 Nomor 7 Seri C Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui
penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih
menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pengaturan mengenai subyek, obyek retribusi dan tata cara penetapannya berdasarkan indeks terintegrasi dan indeks prasarana bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pentingnya kepastian hukum dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur. Perangkat Desa terdiri atas: Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Penganggaran Dana Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN 2017/ NO 383; https://jdih.bkpm.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
Tujuan penetapan KTR dan KTM, adalah :
a. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, baik langsung maupun tidak langsung;
b. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;
c. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
d. menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; dan
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pemasangan tanda/petunjuk/peringatan diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian iklan rokok yang dilakukan pada media luar ruang diatur dengan Peraturan Bupati;
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat