Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2010/Nomor 5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk Program Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010
a. bahwa usaha restoran mendatangkan manfaat ekonomis bagi
pengusaha, sehingga usaha restoran perlu
ditumbuhkembangkan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 12 (Duabelas) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Yang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang membatalkan 9 (sembilan) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-2.98/MK.7/2008 yang menolak 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu mencabut ke 12 (duabelas) Peraturan Daerah dimaksud ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 12 (Dua belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggawaan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Potong Hewan ;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Badan Hukum Koperasi ;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyebaran/Pemasaran Benih Ikan Air Tawar dalam Kabupaten Tana Toraja;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Mutu Ikan dalam Kabupaten Tana Toraja;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Pendaftaran Izin Usaha dengan Perusahaan ;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan dan Hasil Bumi Keluar Daerah ;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan dan Energi Daerah ;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemasangan Label pada Minuman Beralkohol dalam Kaleng atau Botol ;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha ;
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN 12 (DUABELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
PENCABUTAN 12 (DUABELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
sehubungan dengan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Maros, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Maros perlu diadakan perubahan;perubahan sebagaimana dimaksud huruf a di atas
adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pemadam Kebakaran.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia , Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 205 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Maros.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 21
TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN OTGANISASI DAN
TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN MAROS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate, maka sebagian tugas pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial mengalami perubahan khususnya menyangkut dengan kegiatan
penanggulangan bencana dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pendidikan, bidang pencatatan sipil, dan dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan, maka diperlukan kelembagaan yang relevan guna melaksanakan urusan-urusan dimaksud secara komprehensif
dalam rangka melaksanakan urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tenang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 15 TAHUN 2007.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kamujuan Desa-desa yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang menghedaki adanya pemerintahan sendiri yang otonomi, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; Bahwa memperhatikan perkembagan penduduk, letak geografis, potensi ekonomi dan menigkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Desa,dipadang perlu membentuk 17 Desa baru di Kabupaten Banggai Kepulauan; Bahwa pembentukan ke 17 Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Desa untuk menyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 14 tahun 2001; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2008; PERDA Kab. Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pembentukan Desa, Batas-batas Wilayah, Kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
11 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh;
Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan serta melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu diatur penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; sistem informasi administrasi kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; pelaporan; sanksi administratif dan biaya pelayanan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, semua Perda dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil; tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara Penerbitan NIK; persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; persyaratan dan tata cara penerbitan KK; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada Dokumen Pendaftaran Penduduk oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan Tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pelaporan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; penyelenggaraan administrasi kependudukan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan perda ini.
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh SKPD Teknis sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini;
b. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 69 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.
66 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2010
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyerhakan pengesahan antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 19 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
14 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA PAGAR PUDING LAMO - DESA TANJUNG AUR SEBERANG - DESA TELUK MELINTANG - KECAMATAN SERAI SERUMPUN - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PAGAR PUDING LAMO, DESA TANJUNG AUR SEBERANG DAN DESA TELUK MELINTANG KECAMATAN SERAI SERUMPUN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun menjadu Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLMUT2010/NO.5; TLD.NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat