Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya ; sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kota Kendari tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan dan kenyaman Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan Kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah ; UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 81 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentangketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran pengelolaan sampah . Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban, larangan, perizinan, penanganan sampah, pembiayaan, bank sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan persampahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau,
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
serta kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV AIDS di Kabupaten Sukamara
memperlihatkan kecenderungan yang hampir
memperihatinkan, tanpa mengenal status sosial serta batas
usia, dengan peningkatan yang signifikan, sehingga
memerlukan pencegahan dan penanggulangan terpadu,
terarah, sistematis menyeluruh, partisipasif, dan
berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS, maka diperlukan pengaturan
tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI (KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAERAH;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam membantu tugas Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di lingkungan Kabupaten Kuningan keberadaan Dinas Daerah telah ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah. Sehubungan urusan ketahanan pangan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang perlu didukung dengan status kelembagaan yang jelas, maka perlu mengalihkan urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan adanya pemberian kewenangan kepada Daerah untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB maka diperlukan pranata organisasi yang lebih siap dalam pengelolaannya. Dalam rangka lebih mengefektifkan pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka dari aspek kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diadakan Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi, susunan organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan terdiri atas: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Holtikultura; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Peternakan; Bidang Perikanan; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Perimbangan, dan Pengendalian Pendapatan; Bidang Pendataan dan Penetapan; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Penagihan dan Pelayanan; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan Tugas Pokok Fungsi dan uraian tugas dinas daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permensos No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1777, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat; Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
8 HLM; Penjelasan : - Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bantul No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Situbondo No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi kantor atau Balai Desa Kab. Situbondo Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI KANTOR ATAU BALAI DESA TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas , Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Loka Bina Karya Pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat