Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 36Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 12 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 3 TAHUN 2018
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.0249
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu; bahwa teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam membangun informasi dan komunikasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan e-Government; pengelolaan nama domain di lingkup Pemerintah; pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah; kemitraan dan peran masyarakat serta dunia usaha; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2017 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 3/9/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dibidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akanpenggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200;5 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM: 10 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Menara Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2006/No.1, Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Memperhatikan Berbagai Persoalan Aktual Dan Kondisi/Perkembangan Daerah Akhir-Akhir Ini Perlu Penyelesaian Secara Komprehensif Dengan Stake Holder Untuk Merumuskan Berbagai Kebijakan Strategis
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2004.
Pengertian Umum, Pembentukan, Keanggotaan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tugas Pokok Sekretaris, Hak Dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika Dan Persandian
ABSTRAK:
bahwa komunikasi informatika dan persandian merupakan suatu kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola manajemen pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah; Dan bahwa dalam proses penyelenggaraan manajemen Pemerintahan Daerah, pemanfaatan komunikasi informatika dan persandian perlu dikelola secara proporsional dan profesional sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun
2017.
Ketentuan Umum, Penyelengaraan Komunikasi, Informatika, dan persandian, Kemitraan, Layanan Pengaduan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian,Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
28 halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self
assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi
informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, dipandang sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif
Bab V Pembinaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat