PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 19.252 peraturan dalam 0,091 detik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Perlindungan Konsumen Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permenhub No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permenhub No. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Standar/Pedoman
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Standar/Pedoman
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Standar/Pedoman
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pendidikan Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Standar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Mencabut
  1. Permenhub No. 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviaton Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Standar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pengunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Diubah dengan
  1. Permenhub No. 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Mengubah
  1. Permenhub No. 79 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
  2. Permenhub No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan