Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak dan untuk mengoptimalkan pelayanan perlindungan korban kekerasan terhadap gender dan anak, maka perlu mengatur Teknis dan Mekanisme Pelayanan Terpadu dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, visi dan misi pelayanan terpadu, pembentukan dan kedudukan PPT PKBGA, kedudukan, tugas dan fungsi PPT PKBGA, struktur organisasi PPT PKBGA, uraian tugas dan fungsi PPT PKBGA, prinsip-prinsip umum dan kode etik pelayanan terpadu, kelembagaan pelayanan terpadu, teknis dan mekanisme pelayanan terpadu, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PIDIE TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pidie wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, antara lain disebutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2010, UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Taun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TIYUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 3 Tahun 2011; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Pemeriksaan dan Keputusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penjaminan Kualitas dan Peningkatan Independensi Pengawasan Intern di Lingkungan Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk pengawasan intern pemerintah (APIP).
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman penjaminan kualitas dan peningkatan independensi intern dilingkungan inspektorat daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dokumentasi Pemberitaan Dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Sub Bagian Pemberitaan Dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
teknis penyelenggaraan tugas pelayanan kepada pimpinan,
SKPD/Instansi dan masyarakat secara umum yang
menyangkut dengan hubungan masyarakat dan
keprotokolan, perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pengelolaan Dokumentasi Pemberitaan Dan
Kegiatan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pede Bergiat)
yang ada di Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi,
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat
Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 21/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2017.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; SOP Pengelolaan Dokumentasi Pemberitaan Dan
Kegiatan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pede Bergiat) ; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 67 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan perkembangan peraturan perundang- undangan yang mengatur kelembagaan perangkat daerah, perlu dilakukan penyesuain dan/atau perubahan terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan;
b. bahwa sehubungan maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 67
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Berau untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015. Peraturan KPK No.16 Tahun 2016
Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator; d. Pejabat Pengguna Anggaran; e. Pejabat Fungsional Auditor; f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah; g. Pengelola Unit Layanan Pengadaan; h. Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Non Perizinan; dan i. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sampai dengan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berahirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat, dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januar i sampai dengan 31 Desember. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat diserahkan secara langsung ataju melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www. elhkpn. kpk. go. id. Untuk mengelola dan mengkordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN yaitu Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN. Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. mengkoordinir dan mengelola LHKPN bagi Penyelenggara Negara; b. melakukan pendampingan pengisian e-filing bagi Penyelenggara Negara kepada KPK; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan LHKPN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggang waktu surat selama 1 (satu) bulan; dan b. jik a setelah diberikan peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat