Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun
2003; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2014; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2014; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 13 Tahun
2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; cara, jenis dan ruang lingkup; kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perancanaan pengadaan; persiapan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengadaan barang/jasa lainnya; pengawasan; sanksi; pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa; penyelesaian sengketa kontrak; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
penyediaan air minum merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melakukan peningkatan kapasitas teknis dan manajemen serta pengembangan sistem penyediaan air minum,memperhatikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2014 kemampuan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud terbatas dan belum mandiri sehingga diperlukan investasi Pemerintah Daerah dengan melakukan penambahan penyertaan modal untuk pengembangan layanan berupa pembangunan jaringan perpipaan,terdapat aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud yang berasal dari serah terima Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dana bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang belum ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 berupa barang milik daerah tidak disertai dengan kapitalisasi asset,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuam Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Penggunaan Dan Peranggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber
daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
berdasarkan hasil musyawarah desa sehingga dipandang perlu mengatur pembentukan dan pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang undangan,
maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 296).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN BUM DESA
3. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pmyertaan Moda; Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (PERSERODA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta untuk mendapatkan Program Hibah Air Minum APBN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Perkotaan maka perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda), yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022 dan 2023;
Pasal 18 Ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022 Dan 2023, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Bagi Hasil Keuntungan
5. Ketentuan Lain-lai
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diperlukan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau melalui sumber-sumber pembiayaan lainnya. Agar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya dibutuhkan suatu lembaga penjaminan kredit. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 222/PMK.010/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 17 dan TLD Kabupaten Banjarnegara Nomor 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-225/KM.13/1991 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara,perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UUNo 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 25 Tahun 1999; Perpres Nomor 36 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1992.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Kajen"
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan; bahwa untuk kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan Perusahaan Daerah Air Minum “TIrta Kajen”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Kajen”, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Umum “Tirta Kajen”;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2001; PP No 54 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 42 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. Diatur juga mengenai modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada perumda air minum tirta kajen, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, dana pensiun dan asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Kajen” (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar guna memenuhi hajat hidup manusia dan untuk memberikan pelayanan yang prima, serta menghindari praktik komersialisasi air yang tidak semata-mata dimaksudkan memperoleh keuntungan, maka pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air minum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan badan usaha milik daerah di Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirto Penguripan; Pegawai Perumda Air Minum Tirto Panguripan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan Kegiatan Usaha; Penggunaan Laba; Penggunaan Laba Perumda Air Minum Tirto Panguripan Untuk Tanggung Jawab Sosial; Kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tarif; Asosiasi; Kerja Sama, Pinjaman, perluasan Usaha dan Pengaduan Barang dan Jasa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat