Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah di Kabupaten Serang secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai arah dan agenda pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang tanggap terhadap perubahan kondisi wilayah;
b. bahwa RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun 2010-2012, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan prospek masa depan, serta diberlakukannya peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan standar pelayanan minimal;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda No 4 Tahun 2012; Perda Kab.serang No 1 Tahun 2005; Perda Kab.serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2013.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
Kerjasama daerah merupakan perwujudan otonomi daerah dan sebagai sarana yang digunakan dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI. Sebagai daerah otonom dengan jumlah penduduk yang relatif besar, maka diperlukan kerjasama daerah sebagai slaah satu cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayan publik yang optimal di Kota Cimahi. Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, maka perlu untuk dilaksanakan peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap Perda Kota Cimahi No. 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Kota Cimahi tentang Pedoman Kerjasama Daerah.
UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permenlu No. 09/A/KP/XII/2006/01; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Perda Jabar No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip dan Tujuan;
3. Subjek, Objek dan Bentuk Kerjasama;
4. Tata Cara Kerjasama;
5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah;
6. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Hasil Kerjasama;
8. Penyelesaian Perselisihan;
9. Perubahan Kerjasama Daerah;
10. Berakhirnya Kerjasama Daerah;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
Perda Kota Cimahi No. 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 – 2018
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan
daerah sesuai dengan visi, misi Bupati dan Wakil
Bupati Enrekang, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang; untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014-2018.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010–2014;
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018; 26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sistim Perencanaan Partisipatif Pembangunan Daerah Kabupaten Enrekang
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2014 – 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatgen Magelang Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf e Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2014 – 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten agelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.8 Seri D 2014/NOREG 2.4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana transfer dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daba dan BPJS yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERBUP No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 889.984.516.150.- bertambah/berkurang sejumlah Rp.152.156.411.803,43.- sehingga menjadi Rp. 1.042.140.927.953,43.-. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat