Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial diperlukan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa untuk menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
bahwadengan berlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,maka Peraturan WaliKota PaluNomor 9 Tahun 2012 Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Nomor 9 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
Peraturan WaliKota Palu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 9);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2012
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun2004, UUNo. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 62 Tahun 2015
Perubahan beberapa uraian dan angka dalam penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA POTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 278/M-DAG/PER/2/2009 tentang Sumber
Daya Manusia Kemetrologian;
5. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja
dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
6. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian
Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Metrologi Legal;
7 . Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 4);
peraturan ini mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis metrologi legal pada dinas perindustrian dan perdagangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , tugas pokok dan fungsi ; susunan organisasi ; uraian tugas pokok dan fungsi ; tata kerja ; kepegawaian ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. RKPD berfungsi sebagai instrumen bagi pemda untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2015, maka perlu mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI HONORARIUM JASA DAN BIAYA DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 14 Tahun 2016
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - jkn - KEPERSERTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.211/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 9 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang menegaskan bahwa BPJS dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Pemerintah yang dimaksudkan adalah termasuk Lembaga Pemerintah Daerah Kota Tual. Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Tual memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pergub Maluku No. 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efsiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan organisasi dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan harta agama lainnya dilakukan melalui pengawasan berdasarkan syariat islam; Bahwa dalamrangka pelaksanaan zakat sebagai PAD supaya tetap sesuia dengan ketentuan syariat islam, perlu membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur kelengkapan organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2004; Qanun Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.60 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.11 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Darussalam No.2 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.3 TAHUN 2012; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 TAHUN 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.9 TAHUN 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Dewan Pengawas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa, dalam rangka memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi wajib pajak Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota
Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52
Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014
Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 diubah
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Pasal 33 Ketentuan Pasal 33 diubah
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat