Peraturan Daerah (PERDA) tentang Energi Dan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedianya listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal, bahwa dalam upaya lebih meningkatan kemampuan daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan daerah dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Badan Usaha,koperasi atau sekelompok masyarakat dalam bentuk swadaya untuk menyediakan tenaga listrik, bahwa dalam batas kapasitas tertentu, pengadaan tenaga listrik harus mendapatkan pengawasan yang mencakup aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standarisasi dan kelestarian fungsi lingkungan, juga harus memperhatikan aspek pelayanan, aspek kelangsungan usaha dan aspek harga jual tenaga listrik, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta ketenagalistrikan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman, sehingga perlu diganti.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-2. Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetntang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
8. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
13. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 33
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta Kelistrikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Oraganisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam
pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan beban kerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun2011; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; P erda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Merangin No. 17 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Mengubah pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf k; pasal 14 ayat (1) huruf d; pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 43 sampai dengan pasal 46,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 14 ayat (1), yakni huruf f, sehingga mengubah huruf f menjadi huruf g,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf m; menambah 1 (satu) Bab di antara BAB XIV dan XV, yakni BAB XIV.A (Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, dan Pasal 50D).
menghapus pasal 22 huruf f.
13 hlm; lampiran 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
29. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
30. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2197/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang Evaluasi Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati/Walikota menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan pengelolaan air tanah provinsi dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Dinas, Pejabat Yang Ditunjuk, Penyidik PNS, Air Tanah, Akuifer atau Lapisan Pembawa Air, Cekungan Air Tanah, Daerah Imbuhan Air Tanah Daerah Lepasan Air Tanah, Rekomendasi Teknis, Pengelolaan Air Tanah, Pengambilan Air Tanah, Inventarisasi Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pelestarian Air Tanah, Perlindungan Air Tanah, Pemeliharaan Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, Pengeboran Air Tanah, Penggalian Air Tanah, Hak Guna Air dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Pakai Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Usaha Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Badan Usaha, Sumur Bor, Sumur Gali, Sumur Pantau, Sumur Resapan, Jaringan Sumur, Dampak Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan, Eksplorasi Air Tanah, Eksploitasi, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Persyaratan Teknik; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Landasan Pengelolaan Air Tanah; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa: Setiap orang atau badan usaha yang telah melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan air tanah tanpa izin, diwajibkan mengajukan permohonan izin paling lambat 1 tahun sejak Perda ini mulai berlaku; Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan perpu; dan dengan ditetapkannya perda ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar . unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalarn Tahun Anggaran berjalan,
maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang -.,.Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah >- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nemer 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang Nornor 30 Tahun
2002 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neqa. a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor ~ Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);
. Undang - Undang Nomor "15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Neqara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l.ernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undcmg-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahau
Daerah (Lernbaran Neqara Republik Indonesia T~1hun 2004 Nornor
125. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor "12Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
9. Undanq-Undanq Nomer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nemer 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
.Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anqqaran 2014 semula berjumlah
Rp1.464.333.560.100,00 bertambah sejumlah Rp68.698.199.903.00 sehingga berubah
menjadi Rp1.533.031.760.003,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.49, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan, belanja dan aset daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi tersebut perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol, berupa perubahan ketentuan terkait struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol
Penjelasan : - hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat