Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kebupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kependudukan dan meringankan beban
para ahli waris dari penduduk yang berkartu tanda penduduk
elektronik Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu memberikan santunan
kematian;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ketentuan lebih
lanjut mengenai santunan kematian diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDUDUK YANG MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 3.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIA; 4.BESARAN SANTUNAN; 5.PEMBIAYAAN; 6.KETENTUAN DAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2016 tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Jembrana.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Upah, Pemberian Insentif, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, indah
dan teduh dan meningkatkan kesejahteraan Petugas Kebersihan Pasar,
maka perlu pengaturan Standar Upah Pekerja Harian/Tenaga Kontrak
Petugas Kebersihan Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemberian insentif merupakan salah satu upaya Pemerintah
Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi petugas kebersihan
pasar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib
mendaftarkan Pekerjanya sebagi Peserta Jaminan Kesehatan kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar
iuran dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 tahun 2017
tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian bagi
Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Dilinglcungan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin barat tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga perlu
diganti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun
2007; eraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KELOMPOK PEKERJAAN;
BAB III
STANDAR UPAH;
BAB IV
WAKTU DAN JAM KERJA;
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN UPAH KERJA
PETUGAS KEBERSIHAN;
BAB VI
PEMBERIAN INSENTIF DIBULAN TERTENTU;
BAB VII
JAMINAN KESEHATAN;
BAB VIII
PROGRAM JAMINAN KECELAICAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Path saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Standar Upah
Pekerja Harian / Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan Pasar Path Dinas
Koperasi, UMKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 42) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019
insentif beban kerja pengelola keuangan daerah provinsi gorontalo
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang insentif beban kerja pengelola keuangan daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima insentif beban kerja, tarif insentif beban kerja, serta pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 7 Tahun 2018 tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 No. 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya setelah mendapatkan persetujuan Menteri;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 Tentang tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dalam hal menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/593/M.SM.04.00/2019 tanggal 22 Mei 2019, Hal : Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang telah divalidasi;
d. bahwa sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor : 900/156/Keuda, tanggal 17 Januari 2020, Hal : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020, usulan kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan sesuai pertimbangan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 ;
11. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
23. Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2019;
24. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pemberian TPP bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
3. Penetapan besaran dan penilaian TPP Basic;
4. Pemberian dan Penundaan TPP;
5. Prosedur pembayaran TPP;
6. Penyusunan RKPB dan LCKPB;
7. Pemotongan TPP;
8. Petugas Pengolah TPP;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
b. Peraturan Bupati Sampang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sragen No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Penetapan Besaran TPP (Basic TPP)
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Faktor Pengurang TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Penghitungan dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
284 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a bahwa dengan disetujuinya alokasi anggaran Tambahan Penghasilan
Pegawai oleh Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah Kota Semarang
yang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun
2011 tentang Kriteria Pemberian dan Pemberhentian Tambahan
Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 dan
Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/3 tanggal 2 Januari 2012
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012,
maka perlu diatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan
Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemberhentian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan pemberhentian TPP, pemantauan dan pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan tunjangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada PNS di lingkungan Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahan 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan pemberian tunjangan, kriteria pemberian tunjangan, pembebanan anggaran dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan,
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas, Apel dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Perubahan mengenai diubahnya Pasal 1 angka 1, angka 5, angka 14, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, dan angka 26, disisipkan 2 angka di antara angka 1 dan angka 2, disisipkan 1 angka di antara angka 23 dan angka 24, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, Pasal 5 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dihapusnya Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 22 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/581
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan
Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81
ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2015.
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan
Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 04 Tahun 2019
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat