Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )
ABSTRAK:
: a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang
diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, perlu dikelola secara professional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan
Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Selayar;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang – Undang Nomor 6
Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2910);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4490);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara
Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pegawai
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 154 Tahun 1996 tentang
Klarifikasi PDAM dan Sistem Karir Pegawai Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1907/MENKES/SK/VII/2002
tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar;
PDAM yang bergerak di bidang penyediaan air dengan lapangan usaha :
a. pencarian air baku yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.
b. untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, PDAM dapat menggunakan
rekayasa teknologi dalam mengolah air baku untuk air bersih bagi masyarakat baik
melalui pengeboran, penyulingan dan teknologi lainnya.
c. pengadaan air bersih sebagai salah satu tugas pokok Pemerintah Daerah,
pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan adalah merupakan suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan manusia, sehingga perlu dijaga dan dilestariakn secara terus menerus berkesinambungan, agar tercipta suatu lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah dan tertib; bahwa untuk menciptakan maksud tersebut pada huruf a maka sampah merupakan hal pokok yang perlu ditangani secara serius terutama disetiap Daerah Perkotaan dan wilayah Kabupaten Tolitoli sehingga dalam upaya pengolahan / penanganannya dibutuhkan perencanaan yang matang baik sarana, prasarana, waktu dan biaya dari pemerintah dan peran serta masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan ketertiban kota di Kabupaten tolitoli, dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang kebersihan dan keindahan kota dan desa yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kota dan Desa (K3) Kabupaten Tolitoli dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan dan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban; 2) ketentuan pembuangan sampah/limbah; 3) kewajiban dan larangan; dan 4) sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979
15 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: •
• 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
•
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
• 10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Kecamatan
- Susunan Organisasi
- Kedudukan dan Tugas Pokok
• Kelurahan
- Susunan Organisasi
- Kedudukan dan Tugas Pokok
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008
ORGANISASI-ATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN-PEMERINTAH KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.10, TLD No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Banggai dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemerintahan kecamatan; dan pemerintahan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2001.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL kota Singkawang: 63 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk dan menata kembali Organisasi Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2005, UU No.43 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri 57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Perumpunan Urusan Pemerintahan, Pembentukan Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan, Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli Walikota , Pembinaan dan Pengendalian Organisasi, Tata Kerja Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 10 halaman penjelasan dan 30 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah dirubah dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20
Tahun 2003;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
perubahan Peraturan perundangan sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentuka, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan desa, Pemerintah Desa dapat melaksanakan kerjasama Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip kerjasama, tatacara kerjasama, tugas dan tanggungjawab, pelaksanaan, badan kerjasama, penyelesaian perselisihan, jangka waktu, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat