pembentukan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7b, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan penanggulangan bencana daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2009.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.8 Tahun 2012
Perka BMKG No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut :
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.111/KP.1005/KB/BMG-2004
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.8, BN.2012/No.1056, jdih.bmkg.go.id : 19 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.1, BN.2012/No.574, jdih.bmkg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-043/A/JA/11/2011, jdih.kejaksaan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guru dapat ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; bahwa Perwal Pekalongan No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemko Pekalongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan di lingkungan Pemko Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang syarat-syarat guru yang ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, penyiapan calon kepala satuan pendidikan, seleksi calon kepala satuan pendidikan, proses pengangkatan kepala satuan pendidikan, masa tugas, pemetaan kebutuhan penetapan penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan, penilaian kinerja kepala sekolah, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas guru sebagai kepala satuan pendidikan, kewajiban dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
9 hal
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 Tahun 2016
a. rekap/data surat masuk; b.' rekap/data surat keluar; c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; . d. mencetak lembar disposisi; e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk ditandatangani pejabat 11. Pengamanan-meliputi: a. pencadangan/ backup; b. pemulihan/ recovery; dan c. jaringan.
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/04/2016, BN.2016/No.838, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam
penanganan Bantuan Hukum di luar pengadilan maupun
dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang
menyangkut Menteri/Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri,
pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit
di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka diperlukan
landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum, sehingga
dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1379);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Runag Lingkup; Penanganan Bantuan Hukum Yang Mengarah Pada Proses Pengadilan; Penanganan Bantuan Hukum Yang Sedang Dalam Proses Badan Peradilan; Pelaksanaan Bantuan Hukum Setelah Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap; Koordinasi, Kerja Sama; Pembinaan dan Pembiayaan Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat